Buntut Penyitaan HP, Kubu Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Gugat Praperadilan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Buntut Penyitaan HP, Kubu Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Gugat Praperadilan

Tim hukum Hasto Kristiyanto. (Foto: merahputih.com/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bakal melapor ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) milik kliennya oleh penyidik KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, langkah hukum ini diambil karena tim penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca juga:

KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ronny menjelaskan, gugatan praperadilan ini dilakukan karena terdapat kesalahan fatal yang dilakukan penyidik KPK dalam menyita HP politikus asal Yogyakarta itu.

Salah satunya terkait berita acara penerimaan barang bukti tertanggal 23 April 2024. Padahal, HP tersebut disita saat Hasto diperiksa pada hari ini, 10 Juni 2024.

"Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ungkapnya.

Baca juga:

KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ronny juga keberatan karena penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo dan M Deni Arief, menyita HP itu saat menggeledah staf Hasto bernama Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan objek pemanggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari ini.

"Dengan cara-cara yang melawan hukum dan melanggar hukum, tentunya ini merupakan pelanggaran yang berat," katanya.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaaan KPK

Lebih lanjut Ronny menegaskan, PDIP selalu kooperatif dan menjunjung tinggi hukum. Hal itu dibuktikan dengan para kader PDIP, yang selalu hadir saat dipanggil aparat penegak hukum.

"Dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi, tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Hasto Kristiyanto #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Bagikan