Bumi, Air dan Kekayaan Terkandung di Indonesia Bisa Dikuasakelolakan Oleh LPI
Pelantikan Dewan Pengawas LPI (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang tengah dibangun oleh Indonesia, dipastikan dapat memiliki aset negara atau BUMN seperti hasil bumi, air, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya melalui mekanisme dikuasakelolakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, aset negara dan aset BUMN yang dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan LPI dengan mitra investasinya.
Baca Juga:
Sah! Pemerintah Keluarkan Aturan Lembaga Pengelola Investasi
Namun, tegas Sri, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk aset negara dengan kriteria tertentu dan tidak dapat dijadikan penyertaan modal negara ke LPI kecuali dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan LPI.
Selain itu, kata Sri Mulyani, perusahaan patungan dapat mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke LPI dan BUMN bisa melakukan jual beli dengan memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
"Aset dengan kriteria tertentu tidak dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya dikutip Antara.
LPI, lanjut Sri, akan mempertahankan kedudukan sebagai penentu kebijakan usaha dan pengambilan keputusan termasuk dalam menentukan aset yang dikuasakelolakan ke perusahaan patungan.
Sri yang juga sebagai pengawas LPI memastikan LPI tetap dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berasal dari domestik maupun asing melalui pembentukan perusahaan patungan dalam rangka meningkatkan nilai aset.
“Untuk meningkatkan nilai aset LPI bisa kerjasama dengan pihak ke-3 di antaranya dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya baik dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar dari APBN Tahun 2020. (*)
Baca Juga:
Luhut Cari Dukungan Buat Lembaga Pengelola Investasi ke Jepang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penurunan Daya Beli Warga Akibat Pekerja Sektor Formal Minim
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Pengusaha Revisi Target Penjualan Mobil, Bakal Dibicarakan Seluruh Anggota Gaikindo
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Purbaya Bantah BPS Manipulasi Pertumbuhan Ekonomi, Alasanya Uang Beredar Banyak