Buku Ajar Soal Israel, DPR: UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 15 Desember 2017
Buku Ajar Soal Israel, DPR: UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

Ilustrasi buku. (Foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah harus memberi perhatian atas kasus tersebut.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, mencuatnya materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel menunjukkan sistem perbukuan di Indonesia masih belum berjalan efektif.

"Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut," kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (13/12).

Anang menyebutkan dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Sementara, dalam Pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017, sambung Anang, diatur persyaratan konkret soal konten buku.

"Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan tidak mengandung ujaran kebencian," katanya.

Terkait dengan buku ajar untuk SD tersebut, musisi asal Jember itu menilai, kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila.

"Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia, jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel," katanya.

Dalam bagian lain Anang menyebutkan, pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.

"Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, tetapi saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik," katanya. (*)

#Anang Hermansyah #Yerusalem #Palestina #Buku
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Bantuan Kemanusian ke Gaza Masih Dihambat Israel, 95 Persen Warga Gaza Butuh Bantuan
Sebelas negara Eropa dan Kanada mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dinilai ilegal
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Bantuan Kemanusian ke Gaza Masih Dihambat Israel, 95 Persen Warga Gaza Butuh Bantuan
Indonesia
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Baznas RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan dalam penerbitan buku Islam Ala Prabowo.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Baznas Bantah Biayai Penerbitan Buku Islam Ala Prabowo Pakai Dana ZIS
Dunia
Israel Gempur Gaza, 5 Orang Tewas dan Puluhan Terlukan Dalam 24 Jam
Kemungkinan masih ada korban tewas yang tertimbun di bawah reruntuhan rumah yang hancur atau di jalan-jalan yang belum dapat dijangkau tim ambulans dan pertahanan sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Israel Gempur Gaza, 5 Orang Tewas dan Puluhan Terlukan Dalam 24 Jam
Indonesia
Buku Islam Ala Prabowo Ramai Diperbincangkan, Ini Pengarang, Deskripsi dan Harganya
Buku yang diterbitkan oleh Atmosphere Publishing House memiliki ketebalan sekitar 346 halaman dan pertama kali dirilis pada April 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Buku Islam Ala Prabowo Ramai Diperbincangkan, Ini Pengarang, Deskripsi dan Harganya
ShowBiz
Berawal dari Obrolan di Teras Rumah, Jason Ranti dan Mice Misrad Lahirkan Buku 'Mana Dokter, Mana Pasien?'
Jason Ranti dan Mice Misrad mempertemukan puisi dan kartun dalam buku Mana Dokter, Mana Pasien?: Teman Baru Rasa Lama.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Berawal dari Obrolan di Teras Rumah, Jason Ranti dan Mice Misrad Lahirkan Buku 'Mana Dokter, Mana Pasien?'
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Bagikan