Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Buku Ajar Soal Israel, DPR: UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 15 Desember 2017
Buku Ajar Soal Israel, DPR: UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

Ilustrasi buku. (Foto Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah harus memberi perhatian atas kasus tersebut.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, mencuatnya materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel menunjukkan sistem perbukuan di Indonesia masih belum berjalan efektif.

"Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut," kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (13/12).

Anang menyebutkan dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Sementara, dalam Pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017, sambung Anang, diatur persyaratan konkret soal konten buku.

"Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan tidak mengandung ujaran kebencian," katanya.

Terkait dengan buku ajar untuk SD tersebut, musisi asal Jember itu menilai, kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila.

"Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia, jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel," katanya.

Dalam bagian lain Anang menyebutkan, pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.

"Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, tetapi saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik," katanya. (*)

#Anang Hermansyah #Yerusalem #Palestina #Buku
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Denny JA Ukir Sejarah, Buku Puisi Esainya Diterjemahkan 35 Bahasa usai Raih BRICS Award 2025
Denny JA baru saja mencetak sejarah. Buku puisi esainya kini diterjemahkan ke dalam 35 bahasa.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Denny JA Ukir Sejarah, Buku Puisi Esainya Diterjemahkan 35 Bahasa usai Raih BRICS Award 2025
Dunia
Israel Bakal Bikin UU Melarang Azan, Negara OKI Mengutuk
RUU tersebut menandai eskalasi berbahaya dalam serangkaian undang-undang, keputusan, dan kebijakan Israel yang menargetkan kehadiran Palestina dan identitas Arab dan Islam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Israel Bakal Bikin UU Melarang Azan, Negara OKI Mengutuk
Indonesia
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menelepon Presiden Prabowo Subianto, memuji Indonesia sebagai negara paling konsisten membela Palestina.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Dunia
Iran Luncurkan Rudal Balistik, Israel Tutup Semua Jalur Masuk ke Gaza
Organisasi Palestina dan internasional telah berulang kali memperingatkan tentang memburuknya kondisi kelaparan di wilayah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Iran Luncurkan Rudal Balistik, Israel Tutup Semua Jalur Masuk ke Gaza
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Fun
Buku 'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati' Brian Khrisna Laris Manis, Siap Go International
Buku 'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati' karya Brian Khrisna resmi memasuki cetakan ke-100. Dipersiapkan untuk diterjemahkan ke berbagai bahasa.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Buku 'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati' Brian Khrisna Laris Manis, Siap Go International
Indonesia
Wartawan Italia Dipukuli dan Celananya Diambil Saat Ditahan Militer Israel, Bagaimana Nasib 9 WNI?
Wartawan Italia Alessandro Mantovani mengaku dipukuli pasukan Israel saat misi Armada Global Sumud.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Wartawan Italia Dipukuli dan Celananya Diambil Saat Ditahan Militer Israel, Bagaimana Nasib 9 WNI?
Indonesia
Tim GPCI Jemput 9 WNI di Turkiye Usai Dibebaskan Israel
Sembilan WNI itu merupakan bagian dari relawan Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sempat ditahan di Penjara Ktziot Israel
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Tim GPCI Jemput 9 WNI di Turkiye Usai Dibebaskan Israel
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Bagikan