Buat SIM Internasional Bisa Lewat Online
Ilustrasi SIM Internasional (Foto: Pixabay/Zeebiz)
MerahPutih.com - Korlantas Polri mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM) Internasional.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, seiring kemajuan teknologi informasi di 4.0, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Baca Juga:
Bagi pemohon, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu.
"Kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujarnya, Jumat (29/7).
Dengan begitu, pemohon SIM tak perlu lagi datang menunggu di gerai dan kini mereka langsung bisa dilayani.
"Tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambah Trijulianto.
Ia menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi COVID-19 terkait aturan social distancing.
Baca Juga:
Berkendara di Luar Negeri saat Liburan? Jangan Lupa Siapkan SIM Internasional
“Tak perlu masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang sampai datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri," papar Trijulianto.
WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang SIM Internasional, prosedurnya harus mengakses akun itu.
Kemudian, pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya. Baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam.
"Kalau proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional," jelasnya.
Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online. Yakni dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia