BPS Sebut Indek Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Berkat Formula Kemenag 4-3-5

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 September 2024
BPS Sebut Indek Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Berkat Formula Kemenag 4-3-5

Jemaah haji Indonesia secara bergelombang mulai meninggalkan kawasan Mina menuju hotel masing-masing, Selasa (18/6/2024). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 sangat memuaskan yaitu mencapai angka 88,20.

"Indeks Kepuasan Jemaah Haji 88,20, secara umum kalau di atas 85 itu masuk kategori sangat memuaskan," kata Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Joko Parmiyanto dalam keterangannya, Senin (23/9).

Berdasarkan hasil survei, kenaikan indeks terjadi di semua layanan. Layanan bus shalawat berada paling atas, petugas haji juga paling banyak diapresiasi oleh jemaah. "Perannya selalu ada di hampir semua layanan," jelas Joko.

Tak hanya itu, kemampuan ketua kelompok terbang (kloter) juga banyak disorot jemaah haji. Mereka mengapresiasi karena bisa mendapatkan petugas haji yang sigap. "Ini juga mungkin didukung dengan keberadaan Kawal Haji," imbuhnya.

Baca juga:

Pansus Haji DPR Jadwalkan Pemanggilan Ulang Menag Yaqut

Joko menjelaskan, survei dilakukan dengan pengisian kuesioner secara mandiri atau self enumeration. Selain itu juga dilakukan wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data kualitatif guna memperkaya informasi dan mengamati fasilitas, serta proses pelayanan yang diterima jemaah.

“Alokasi sampel dilakukan pada 14.400 haji di tujuh titik pengamatan, yakni Bandara Madinah kedatangan, Bandara Jeddah kedatangan, Madinah gelombang satu, Makkah Pra-Armuzna, Armuzna, Makkah Pasca-Armuzna dan Madinah gelombang dua,” ujar dia.

Joko menuturkan, berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan Kemenag mampu mendongkrak IKJHI yang sempat turun pada 2023. Pada 2023, IKJHI sempat turun, meskipun saat itu masih dalam kategori sangat memuaskan. "Terbukti, melalui inovasi-inovasi yang disebut Kemenag sebagai formula 4-3-5, mampu mendongkrak IKJHI tahun ini. Jemaah sangat puas," sambungnya.

Joko menyampaikan, indeks kepuasan jemaah haji selama lima tahun sejak 2019 hingga 2024 umumnya mengalami kenaikan, namun sempat mengalami penurunan di tahun 2023.

Baca juga:

Menag Klaim Belum Pernah Dapat Surat Panggilan dari Pansus Haji

“Tahun 2019 indeks kepuasan ada di angka 85,91, kemudian tahun 2020 hingga 2022 sempat ditiadakan karena COVID-19, dan tahun 2022 indeks kepuasan ada di angka 90,45. Di tahun 2023 sempat menurun menjadi 85,83, dan tahun 2024 ini kembali meningkat jadi 88,20,” paparnya.

Kemenag sendiri menjabarkan skema 4-3-5 yakni Empat Perdana di Haji 2024, tiga pengembangan ekosistem potensi ekonomi haji, dan lima inovasi haji 2024.

4 hal terkait serba perdana di haji 2024 ini adalah pertama, layanan fast track di tiga embarkasi, selain Bandara Soetta, sekarang, jemaah juga mendapatkan layanan fast track di Bandara Adi Sumarmo Solo, dan Bandara Juanda Surabaya.

Baca juga:

Menag Mangkir lagi, Anggota Pansus Haji Sebut sebagai Pelecehan terhadap DPR

Kedua, pertama kali dalam kuota normal, layanan katering diberikan secara penuh selama jemaah selama di Makkah. Ketiga, pertama juga dalam sejarah Indonesia, mendapatkan kuota tambahan hingga 20.000 jemaah. Ini bagian dari upaya diplomasi dan kedekatan pembicaraan yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Raja Salman dan pangeran Muhammad Bin Salman. Keempat, skema Murur juga peratama kali diterapkan dengan terencana dan sistematis.

3 Pengembangan Ekosistem Potensi Ekonomi Haji tersebut adalah, Pertama, ekspor bumbu nusantara, pengiriman daging dam petugas dan jemaah dalam bentuk kemasan daging olahan dan Ketiga, mulai tahun ini, Indonesia mulai menggunakan makanan siap saji dalam layanan katering Jemaah haji Indonesia.

5 Inovasi Haji 2024. Lima inovasi tersebut adalah pertama, transformasi digital dalam melakukan recriutmen petugas. Kedua, penggunaan aplikasi kawal haji, untuk memberikan ruang bagi jemaah dan warga jemaah bahkan masyarakat secara umum untuk bisa menyampaikan keluhan dan aduan jika mengalami masalah.

Ketiga, safari wukuf lansia non mandiri dan disabilitas dengan persiapan yang lebih matang dari aspek akomodasi, petugas maupun layanan konsumsi. Keempat, penggunaan IPS (international Pattient Summary) atau riwayat kesehatan jemaah haji pada kartu jemaah haji. Kelima, penyederhanaan proses tunda atau batal visa. Untuk optimaliasasi penggunaan kuota haji.

#Ibadah Haji #Haji Mukri #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan