BPJS Serahkan Santunan ke Ahli Waris Pekerja KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 605 juta kepada ahli waris almarhum YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Santunan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, disaksikan Wakil Ketua lainnya, Basaria Pandjaitan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan undangan lain di Gedung KPK, Jakarta.
YM, pegawai bagian pengadaan di KPK, meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas sehari-hari pada 7 November 2017.
Agus menyatakan belasungkawa atas kejadian tersebut dan santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tugas kami memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya jika muncul klaim. Semoga santunan ini bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," ujar Agus seperti dilansir Antara, Rabu (3/1).
Sesuai dengan amanah peraturan undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Artinya, seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK sudah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015, dan pada November 2017 terdapat 1.519 pekerja yang menjadi peserta aktif dan sepanjang tahun 2017 dengan klaim yang dibayarkan sebesar Rp 629 juta ke KPK untuk dua kasus.
Agus mengatakan, pegawai merupakan aset yang paling berharga bagi KPK. "Kami harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini hingga ke depannya," kata Agus.
Alex mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan. Kondisi itu dirasakan ketika musibah menimpa pegawai KPK.
Pimpinan KPK menyadari profesi pegawainya berisiko tinggi sehingga dibutuhkan perlindungan atas risiko kerja yang baik agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi