Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang?


Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto/nu.or.id)
MUHAMMAD Saw tercatat sebanyak 13 kali mengalami Ramadhan di kota Mekkah setelah diangkat menjadi nabi. Ramadan kali pertama Nabi Muhammad Saw terhitung sejak umurnya 41 tahun atau bertepatan dengan bulan Agustus 610 M. Setelah 13 Ramadan, Nabi Muhammad sawa hijrah ke kota Madinah.
Namun, selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban berpuasa dan mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin. Dan demikian pula dengan syariat idul fitrinya. Membayar zakat usai puasa Ramadhan baru diwajibkan setelah Rasul 17 bulan menetap di Madinah.
Perintah itu ditandai dengan turunnya ayat 183-184 al-Baqarah pada bulan Sya’ban tahun ke-2 H. Hal ini yang menjadi dasar disyariatkannya puasa bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin.
Perintah nabi untuk meninaikan zakat fitrah bisa dibaca dalam hadits riwayat Muslim, Shahih Muslim, II:678, No. hadits 984, Malik, Al-Muwatha, I:284, No. hadits 626, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:25, No. 2282, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Alas Shahihain, I:569, No. hadits 1494, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:161, No. hadits 7476, IV:166, No. hadis 7492; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:83, No. hadits 2399, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, VIII: 94, No. hadits 3301.

“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” begitulah bunyi perintah Rasul mewajibkan Muslim membayar zakat usai Ramadan.
Dalam perintah tersebut disebutkan bahwa pembayaran zakat dengan satu sha' makanan. Namun dengan berjalannya waktu, masyarakat telah banyak menggunakan alat tukar uang untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Hal ini muncul dipicu karena tak semua orang memiliki makanan untuk di zakatkan.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Terkait hal ini para ulama sendiri juga berbeda pendapat. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Pendapat ini berlandas pada hadits di atas.
Berbeda dengan tiga ulama di atas. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan alat tukar uang. Pengambilan keputusan tersebut berpodeman kepada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al- Qur'an surat Ali Imrana ayat 92.
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (Ali Imran: 92)
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Sebut Zakat Kurangi Ketimpangan Sosial

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain: Bacaan Lengkap

Keutamaan dan Waktu Terbaik Bayar dan Bagikan Zakat Fitrah

Masjid Istiqlal Gelar Sejumlah Program Ramadan, Ada 4 Ribu Boks untuk Buka Puasa dan Sahur Tiap Harinya

Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore

3 Bacaan Doa yang Disarankan ketika Berziarah Kubur Jelang Ramadan

Jadi Lokasi Pemantauan Hilal 1 Ramadan 2025, Pelataran Puncak Monas Ditutup Sementara

50 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Penuh Makna dan Berkah di Bulan Ramadan

50 Ucapan Menyambut Ramadan 2025, Menyentuh Hati!
