Bobol Eksekusi Tuti di Arab, Hari Ini Indonesia Gagalkan Vonis Mati TKI di Malaysia


Mattari (kiri), WNI asal Sampang, Madura, yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia kini berada di KBRI Kuala Lumpur, Jumat (2/11/2018). (Kementerian Luar Negeri RI)
MerahPutih.com - Setelah kecolongan eksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati di Arab Saudi tanpa notifikasi, Indonesia berhasil membebaskan TKI atas nama Mattari (40) dari vonis hukuman mati di Malaysia. Sidang TKI asal Sampang, Madura itu digelar di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, hari ini.
Mattari lolos dari vonis mati setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.

Rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri menjelaskan Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.
Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.
Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
Begitu divonis dibebaskan, dilansir Antara, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.
“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih”, ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur.

Nasib Mattari jauh lebih baik dari Tuti Tursilawati yang dieksekusi pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan majikannya pada 2011 di Arab Saudi.
Eksekusi Tuti itu dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya yang sempat memicu reaksi geram Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
![[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI](https://img.merahputih.com/media/0f/5e/63/0f5e63ae94c8a8aead07db357fa49980_182x135.png)
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati

[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan
![[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan](https://img.merahputih.com/media/84/01/00/8401004e3aaada6fd5c15cd1c1c2e1b9_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja
![[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja](https://img.merahputih.com/media/f2/bf/43/f2bf43046524c14a905b25cb76f5c1f7_182x135.jpeg)
Antisipasi TPPO, KemenP2MI Cegah 3 CPMI Terbuai Gaji Rp7 Juta Jadi ART Ilegal Berangkat ke Oman dan UEA

Hilang Kabar 19 Tahun, Pekerja Migran Indonesia Ditemukan di Tengah Hutan Malaysia

Hilang di Malaysia, Annisah TKW Telantar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Jokowi Ingatkan Gaji PMI Korsel di Atas Menteri, Pulang Bisa Beli Rumah
