MerahPutih.com - Praktik bisnis di Lapas Sukamiskin Bandung untuk memberikan pelayanan mewah bagi terpidana korupsi terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu dini hari. Tim penyidik KPK menemukan banyak sekali praktik nakal di bawah kepemimpinan Kalapas Wahid Husen.
"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas. Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Laode menambahkan menurut penyidik KPK yang ikut serta dalam operasi di Sukamiskin terjadi jual-beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana bisa keluar lapas dengan mudah.
Menurut dia, penemuan komisi antirasuah ini seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini. Bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap. "Itu bisa terkonfirmasi dengan adanya OTT yang dilakukan KPK semalam," tegas pimpinan KPK itu.
Terkait OTT ini KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi koruspi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping Fahmi.
Fahmi, suami Inneke diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan keistimewaan lapas di Sukamiskin ini harus menjadi perhatian semua pihak.
"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahgunakan oknum saja dalam kasus ini, karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya," ungkap Saut. (Asp)