BIN Klarifikasi Surat Edaran Larangan Berjenggot, Rambut Panjang, dan Celana Cingkrang
Ilustrasi (Foto Dok BIN)
Badan Intelijen Negara (BIN) membantah surat edaran yang melarang pegawai BIN berjenggot, berambut panjang, dan menggunakan celana cingkrang.
Secara tegas Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani surat yang beredar luas melalui media sosial adalah tidak benar.
"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Zaelani dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5).
Dalam surat Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 tentang aturan berpakaian di lingkungan kerja BIN tersebut ditulis larangan pegawai BIN berjenggot, berambut panjang, dan menggunakan celana cingkrang.
Adapun dasar keputusan itu, mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara dan keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
Surat itu dikeluarkan di Jakarta tertanggal 15 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Zaelani.
Bagikan
Berita Terkait
BGN Libatkan Intelijen Investigasi Kasus Keracunan Massal MBG
[HOAKS atau FAKTA]: BIN Umumkan Terjadi Darurat Militer karena Ada Upaya Oposisi Mengudeta Prabowo
BIN Luncurkan 5 Akun Medsos Resmi, Catat Namanya Jangan Sampai Salah
Komisi I DPR dan BIN Rapat Tertutup Bahas Keamanan Pilkada 2024
Ini Pesan Calon Kepala BIN Herindra
Fit and Proper Test Herindra sebagai Kepala BIN Digelar Tertutup
Pimpinan DPR Sebut Isu Pergantian Kepala BIN Bukan Info A1
Pemuda Papua Apresiasi Kinerja Kepala BIN
Budi Gunawan Dinilai Offside Buntut Pernyataan Aura Jokowi Pindah ke Prabowo