BI Cirebon Nyatakan 80 Money Changer di Pantura Ilegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Maret 2017
BI Cirebon Nyatakan 80 Money Changer di Pantura Ilegal

Abdul Majid Ikram (kanan) saat bertemu wartawan. (MP/Mauritz)

Ukuran:
14
Audio:

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPWBI) Cirebon menyampaikan sebanyak 80 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer di Pantura, Jawa Barat masih berstatus ilegal.

Data tersebut berdasarkan hasil survei penelusuran dan sosialisasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Kepala KPW BI Cirebon Abdul Majid Ikram menyampaikan, sejauh ini usaha money changer hanya berdasarkan izin berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan dengan status usaha perdagangan jasa.

Sementara, usaha di bidang pertukaran uang tersebut ada kaitannya denga rupiah yang menjadi pengawasan Bank Indonesia. Dari 80 usaha money changer, sebanyak 45 berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

"Dikhawatirkan uang yang ditukar dari hasil kejahatan seperti money laundry bahkan transaksi untuk mendukung aksi teroris," kata Madjid kepada wartawan, Jumat (17/3).

BI Cirebon tidak memungkiri aktivitas money changer memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat. Khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura, Jawa Barat ini.

"Dari hasil survei di lapangan transaksi penukaran rupiah di money changer yang tak berizin cukup besar. Bisa sampai US$1.000 per hari," sebutnya.

Dalam izin usaha penukaran uang ini, para pelaku money changer harus membentuk terseroan terbatas (PT). Ini juga tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

"Memang ini juga jadi kendala mereka karena untuk membangun PT di bidang jasa penukaran uang ini harus ada modal awal sekitar Rp100 juta. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," sambungnya.

BI Cirebon pun akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha money changer agar melegalkan usahanya sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Dalam sosialisasi ini, BI Cirebon menargetkan pengusaha money changer agar segera mengurus perizinan sebelum 7 April 2017.

"Kalau tidak diurus maka sanksinya akan ditegakkan oleh pihak yang berwajib. Sembari itu, kami juga pikirkan solusi yang terbaik agar mereka (pengusaha money changer) dapat tetap beroperasi sesuai peraturan BI. Karena usaha tersebut menguntungkan TKI di Pantura," kata Madjid.

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita dari Cirebon di: Pemkot Bandung Dan Cirebon Sepakati Kerjasama Pembangunan Smart City

#Bank Indonesia #Pantura
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Prabowo Lantik Kepala Otorita Pantura, Komisi V DPR: Tugas dan Kewenangannya Harus Jelas
Didit Herdiawan Ashaf dilantik sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantura.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Prabowo Lantik Kepala Otorita Pantura, Komisi V DPR: Tugas dan Kewenangannya Harus Jelas
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Bagikan