BI Cirebon Nyatakan 80 Money Changer di Pantura Ilegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Maret 2017
BI Cirebon Nyatakan 80 Money Changer di Pantura Ilegal

Abdul Majid Ikram (kanan) saat bertemu wartawan. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPWBI) Cirebon menyampaikan sebanyak 80 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer di Pantura, Jawa Barat masih berstatus ilegal.

Data tersebut berdasarkan hasil survei penelusuran dan sosialisasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Kepala KPW BI Cirebon Abdul Majid Ikram menyampaikan, sejauh ini usaha money changer hanya berdasarkan izin berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan dengan status usaha perdagangan jasa.

Sementara, usaha di bidang pertukaran uang tersebut ada kaitannya denga rupiah yang menjadi pengawasan Bank Indonesia. Dari 80 usaha money changer, sebanyak 45 berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

"Dikhawatirkan uang yang ditukar dari hasil kejahatan seperti money laundry bahkan transaksi untuk mendukung aksi teroris," kata Madjid kepada wartawan, Jumat (17/3).

BI Cirebon tidak memungkiri aktivitas money changer memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat. Khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura, Jawa Barat ini.

"Dari hasil survei di lapangan transaksi penukaran rupiah di money changer yang tak berizin cukup besar. Bisa sampai US$1.000 per hari," sebutnya.

Dalam izin usaha penukaran uang ini, para pelaku money changer harus membentuk terseroan terbatas (PT). Ini juga tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

"Memang ini juga jadi kendala mereka karena untuk membangun PT di bidang jasa penukaran uang ini harus ada modal awal sekitar Rp100 juta. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," sambungnya.

BI Cirebon pun akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha money changer agar melegalkan usahanya sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Dalam sosialisasi ini, BI Cirebon menargetkan pengusaha money changer agar segera mengurus perizinan sebelum 7 April 2017.

"Kalau tidak diurus maka sanksinya akan ditegakkan oleh pihak yang berwajib. Sembari itu, kami juga pikirkan solusi yang terbaik agar mereka (pengusaha money changer) dapat tetap beroperasi sesuai peraturan BI. Karena usaha tersebut menguntungkan TKI di Pantura," kata Madjid.

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita dari Cirebon di: Pemkot Bandung Dan Cirebon Sepakati Kerjasama Pembangunan Smart City

#Bank Indonesia #Pantura
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Dengan rekam jejak internasional di IMF dan pengalaman panjang di BI, Aida S Budiman diharapkan mampu menjaga stabilitas moneter Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Indonesia
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Komisi XI DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari berturut-turut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Berita Foto
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Indonesia
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Pernyataan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Bakom RI Fithra Faisal Hastiadi di tengah sorotan terhadap independensi bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Indonesia
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Digitalisasi dan penggunaan rupiah secara fisik akan terus dikembangkan secara bersamaan guna memberikan pilihan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Indonesia
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Indonesia
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bank Indonesia resmi gratiskan biaya QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di semua merchant mulai 1 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bagikan