Bersaksi di Sidang Hasto, Kusnadi: Bukan Handphone, Tapi Pakaian yang Ditenggelamkan usai Larung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Bersaksi di Sidang Hasto, Kusnadi: Bukan Handphone, Tapi Pakaian yang Ditenggelamkan usai Larung

Sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyebut perintah 'menenggelamkan' berkaitan dengan kegiatan ngelarung yang menjadi salah satu tradisi para kader PDIP.

Hal itu disampaikan Kusnadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain'?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

"Kalau itu seingat saya ngelarung pak," jawab Kusnadi.

Mendengar kesaksian tersebut, jaksa meminta Kusnadi untuk menjelaskan konteks ngelarung yang dimaksud. Sebab, dirasa ada kejanggalan.

Baca juga:

Riezky Aprilia Sebut Kliam Saeful Bahri soal Perintah Hasto Hanya Dongeng

Lantas Kusnadi menyatakan ngelarung yakni menghanyutkan pakaian di sungai yang mengalir. Bahkan, ditegaskan tak ada keanehan dalam keterangannya karena hal itu fakta yang diketahui dan dialaminya.

"Apa yang dilarung?" tanya jaksa.

"Pakaian pak," timpal Kusnadi.

"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons oke tengs. Kemudian tiba tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung ngga itu kira kira?" tanya jaksa lagi.

"Nyambung lah pak," tegas Kusnadi.

Baca juga:

Fakta Sidang Hasto: Harun Masiku Titip Tas dan Koper ke Kusnadi untuk Donny Tri-Saeful Bahri

Staf Hasto ini kemudian menegaskan tindakannya melarung pakaian karena mendapat masukan dari bagian kesekertariatan. Apalagi, hal itu merupakan tindakan yang lumrah di PDIP.

"Kalau PDIP itu pak, itu sering pak, kegiatan melarung pak. Kader yang biasa minta doa pak," ungkap Kusnadi.

"Kader yang minta doa?" tanya jaksa.

"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung pak," ucap Kusnadi.

"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" timpal jaksa.

"Ya pengen ikut rejekinya kan pak," kata Kusnadi.

Baca juga:

Di Sidang Hasto, Kusnadi Cerita Ditipu Penyidik KPK Rossa Sebelum Tiga Ponsel Disita

Jaksa kemudian melayangkan pertanyaan untuk mempertegas benda yang dilarung. Kusnadi lantas menyebut pakaiannya yang dihanyutkan di aliran sungai

"Bukan HP yang tadi yang HP yang diminta di atas tadi?" tanya jaksa.

"Bukan," kata Kusnadi. (Pon)

#Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto #Staff Hasto Kristiyanto #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Bagikan