Bersaksi di Sidang Hasto, Kusnadi: Bukan Handphone, Tapi Pakaian yang Ditenggelamkan usai Larung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Bersaksi di Sidang Hasto, Kusnadi: Bukan Handphone, Tapi Pakaian yang Ditenggelamkan usai Larung

Sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyebut perintah 'menenggelamkan' berkaitan dengan kegiatan ngelarung yang menjadi salah satu tradisi para kader PDIP.

Hal itu disampaikan Kusnadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain'?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

"Kalau itu seingat saya ngelarung pak," jawab Kusnadi.

Mendengar kesaksian tersebut, jaksa meminta Kusnadi untuk menjelaskan konteks ngelarung yang dimaksud. Sebab, dirasa ada kejanggalan.

Baca juga:

Riezky Aprilia Sebut Kliam Saeful Bahri soal Perintah Hasto Hanya Dongeng

Lantas Kusnadi menyatakan ngelarung yakni menghanyutkan pakaian di sungai yang mengalir. Bahkan, ditegaskan tak ada keanehan dalam keterangannya karena hal itu fakta yang diketahui dan dialaminya.

"Apa yang dilarung?" tanya jaksa.

"Pakaian pak," timpal Kusnadi.

"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons oke tengs. Kemudian tiba tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung ngga itu kira kira?" tanya jaksa lagi.

"Nyambung lah pak," tegas Kusnadi.

Baca juga:

Fakta Sidang Hasto: Harun Masiku Titip Tas dan Koper ke Kusnadi untuk Donny Tri-Saeful Bahri

Staf Hasto ini kemudian menegaskan tindakannya melarung pakaian karena mendapat masukan dari bagian kesekertariatan. Apalagi, hal itu merupakan tindakan yang lumrah di PDIP.

"Kalau PDIP itu pak, itu sering pak, kegiatan melarung pak. Kader yang biasa minta doa pak," ungkap Kusnadi.

"Kader yang minta doa?" tanya jaksa.

"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung pak," ucap Kusnadi.

"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" timpal jaksa.

"Ya pengen ikut rejekinya kan pak," kata Kusnadi.

Baca juga:

Di Sidang Hasto, Kusnadi Cerita Ditipu Penyidik KPK Rossa Sebelum Tiga Ponsel Disita

Jaksa kemudian melayangkan pertanyaan untuk mempertegas benda yang dilarung. Kusnadi lantas menyebut pakaiannya yang dihanyutkan di aliran sungai

"Bukan HP yang tadi yang HP yang diminta di atas tadi?" tanya jaksa.

"Bukan," kata Kusnadi. (Pon)

#Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto #Staff Hasto Kristiyanto #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
NU telah ikut membentuk DNA Indonesia bersama PNI, Muhammadiyah, dan seluruh komponen bangsa lainnya. 

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Bagikan