Berikut Daftar Nama Penjenguk Ahok Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Mei 2017
Berikut Daftar Nama Penjenguk Ahok Hari Ini

Pendukung Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pasca majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menvonis dua tahun penjara, kini terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendekam di Mako Brimob, Kelada Dua, Depok, Jawa Barat.

Berikut daftar nama yang diperbolehkan menjenguk mantan Bupati Belitung Timur ini, yang informasinya diperoleh dari petugas kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk utama Mako Brimob Kelapa Dua.

Pertama Bapak Titiek, kedua Ibu Veronica Tan (istri Ahok), ketiga Nicholas (putra Ahok), keempat Tania (putri Ahok), kelima Daud (putra ketiga Ahok), keenam Buniarti (ibunda Ahok), ketujuh Basuri (adik Ahok).

Kedelapan Hari (saudara), kesembilan Hardono Santoso (saudara), kesepuluh Vina (pengacara), kebelas Edi Dangur (pengacara), dua belas Wayan (pengacara), tiga belas Vivi (adik Ahok), keempat belas Cahyadi (ajudan Ahok), dan kelima belas Supriyono (ajudan Ahok).

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, tak hanya daftar keluarga di atas yang direncanakan hadir. Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri dikabarkan akan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk Gubernur DKI nonaktif itu hari ini.

Namun, ketika dikonfirmasi ke petugas kepolisian yang memberikan daftar nama keluarga yang diperbolehkan menjenguk Ahok hari ini, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Pantauan merahputih.com di lokasi, sejumlah pendukung Ahok sedang menyanyikan lagu-lagu nasional. Tak hanya itu, mereka juga sesekali meneriakkan tuntutan agar Ahok dibebaskan.

"Bebaskan Pak Ahok, polisi, Pak Ahok bukan penista agama," teriak massa Aksi. (Pon)

Baca juga berita lain tentang Ahok dalam artikel:

#Basuki Tjahaja Purnama # Penistaan Agama #Brimob
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Tawuran antarwarga di Klender, Jakarta Timur, Senin pagi, dibubarkan aparat Brimob dengan gas air mata. Polisi menyita busur, ketapel, dan petasan dari lokasi bentrokan.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Indonesia
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Kehormatan sebagai anggota Polri harus tecermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Indonesia
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Polri menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap institusi publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Indonesia
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Peristiwa tragis ini memicu gelombang protes keras, menuntut evaluasi total atas keberadaan pasukan elit di tengah hiruk-pikuk masyarakat sipil
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan