Berbagai Infrastruktur Atau Bangunan Yang Bakal Rampung di IKN Nusantara Pada Juni 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Januari 2024
Berbagai Infrastruktur Atau Bangunan Yang Bakal Rampung di IKN Nusantara Pada Juni 2024

Desain bangunan gedung dan kawasan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di IKN Nusantara. ANTARA/HO-Hutama Karya/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus mengebut pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, agar pada Agustus 2024, menjadi tonggak untuk melaksanakan HUT RI di luar Jakarta.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan sejumlah bangunan di IKN ditargetkan terbangun dan fungsional pada Juni tahun 2024.

Baca Juga:

BKPM Luncurkan 12 Peta Peluang Investasi, 1 Proyek di IKN Nusantara

"Bangunan-bangunan apa saja yang (ditargetkan) terbangun dan fungsional pada Juni tahun ini. Ini sudah confirm dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan seperti ini," ujar Tenaga Ahli Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Bonie Erwanto di Jakarta, Senin (15/1).

Adapun bangunan dan hunian yang ditargetkan terbangun dan fungsional di IKN pada Juni 2024 yakni bangunan yang dibangun dengan dana APBN antara lain Masjid Sumbu Kebangsaan, Istana Presiden, Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kemudian rumah tapak jabatan menteri yang fully furnished dan fungsional pada Juni 2024," kata Bonie.

Lalu Gedung Bank Indonesia, Kawasan Beranda Nusantara, Plaza Bhinneka, Gedung Polrestabes dan Command Center.

Selain itu, sebanyak 12 menara (tower) rumah susun untuk ASN dan personel Hankam juga ditargetkan terbangun serta fungsional pada Juni.

Kemudian pengembangan hunian pekerja konstruksi di IKN, pengelolaan sampah dan limbah di wilayah pengembangan (WP) 1A dan 1B, Gedung Gas Insulated Substation dari PLN serta rumah sakit berskala internasional dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan bangunan dan hunian dari pendanaan non-APBN yang ditargetkan terbangun serta fungsional antara lain Nusantara Superblok (mal, apartemen), Hotel Nusantara, Hotel Pakuwon, BSH Mandiri (Community Hub), PSSI Training Center, Telkom Smart Office (Fase 1), Taman Tematik/Botanical Garden, Bluebird Park and Ride, Rumah Sakit Abdi Waluyo, Rumah Sakit Mayapada, Rumah Sakit Hermina.

Otoritas IKN sering mengadakan monitoring dan evaluasi dengan Kementerian PUPR, hal ini terkait dengan progres pembangunan di IKN.

"Kalau saya melihat bangunan-bangunan tersebut sangat esensial untuk bisa dipakai ketika pemerintahan pusat pindah ke IKN," katanya dikutip Antara. (Asp)

Baca Juga:

Anies Belum Berencana Kampanye dan Kunjungi IKN Nusantara

#IKN Nusantara #UU IKN #Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan