Beras Khusus Produksi Dalam Negeri Dipastikan Tidak Kena PPN 12 Persen
Ilustrasi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Gudang Bulog Cabang Makassar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah berencana menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen.
Baca juga:
Bayar Pakai QRIS Harga Tetap Sama saat PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Pedagang
"Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12).
Ia memastikan, yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai.
"Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," ujar
Ia menegaskan, beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.
"Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang," kata Zulkifli.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen.
Kemudian beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.
"Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen," kata Arief. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Harga Beras Satu Harga, Tekan Disparitas Harga Antarwilayah
Harga Beras Masih Dijual Melebihi HET di 51 Daerah
Bapanas Jamin Kualitas Beras, Perputaran di Stok Per 6 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tarik Rp 71 Triliun dari Program MBG, Mau Dialihkan ke Beras Gratis
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Satu Juta Ton Usia Simpanan Beras Pemerintah Hampir 12 Bulan, DPR Minta Kurangi
Prabowo Inginkan ASEAN Plus Tree Tingkatkan Cadangan Beras, Perkuat Respons Darurat Antarnegara
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET