Beraktivitas di Sembilan Lokasi Ini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 September 2021
Beraktivitas di Sembilan Lokasi Ini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke Solo Grand Mal. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali masih berlanjut hingga 20 September 2021.

Sejumlah aktivitas di sektor sosial-ekonomi mendapat relaksasi, seperti pembukaan bioskop di daerah level 2 dan 3 pada pekan ini.

Dalam berkegiatan tersebut, masyarakat diminta untuk memenuhi persyaratan antara lain wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.

Berikut ini merupakan daftar aktivitas warga yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan.

Baca Juga:

Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

1. Supermarket

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021. Ketetapan itu diatur melalui Inmendagri Nomor 39 dan 41, yang ditujukan kepada masyarakat di daerah PPKM level 4, 3, dan 2.

2. Perusahaan

Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 sudah diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu.

Selain itu, karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, sejumlah perusahaan di sektor kritikal seperti: energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

3. Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, pengelola mal atau pusat perbelanjaan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal dan pusat perdagangan terkait.

4. Tempat Makan atau Restoran

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan menerima makan di tempat.

Dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara untuk restoran di tempat terbuka juga diterapkan kebijakan senada, dengan catatan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

 Pengunjung memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke Solo Grand Mal. (MP/Ismail)
Pengunjung memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke Solo Grand Mal. (MP/Ismail)

5. Bioskop

Pada PPKM Jawa-Bali pekan ini, pemerintah memutuskan untuk mulai membuka akses bioskop di daerah Level 3 dan 2 dengan berbagai ketentuan. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

6. Olahraga

Pemerintah mengizinkan daerah di level 3 dan 2 untuk melakukan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Sementara kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Transportasi

Pemerintah juga telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Penggunaan aplikasi ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, dan udara.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 7 September lalu juga memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) di sejumlah moda transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL), dan menggantikannya dengan aplikasi PeduliLindungi.

8. Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya khusus di daerah PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu anak berusia kurang 12 tahun dilarang untuk masuk, dan terdapat penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

9. Uji Coba Wisata

Pemerintah juga mulai menerapkan uji coba pembukaan wisata di sejumlah daerah level 3 dan 4 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:

Waspada Situs Palsu Menyerupai PeduliLindungi

Salah satu syaratnya, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Serta, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. (Knu)

#Breaking #PeduliLindungi #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Gedung Terra Drone di Cempaka Putih terbakar hebat, menyebabkan 21 orang terjebak dan 14 meninggal dunia. Evakuasi dan penyisiran masih berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Olahraga
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Rentang waktu ini, khususnya antara pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, bertepatan dengan jam kerja umum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Persib sempat tertinggal sebelum mengalahkan Borneo FC 3-1.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Olahraga
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Timnas Filipina U-23 selanjutnya melawan Indonesia.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Olahraga
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Kemenangan besar diperoleh Timnas Thailand U-23 di laga pertama Grup A sepak bola putra SEA Games 2025 versus (vs) Timor Leste.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Olahraga
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Marselino Ferdinan semula menjadi satu dari empat pemain abroad yang direncanakan membela Timnas U-23 di SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Gempa M 5,0 Nias Selatan: Dipicu Subduksi, Tidak Berpotensi Tsunami
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Indonesia
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
“Kami bersama rakyat Indonesia dalam masa sulit ini,” kata Presiden Rusia Vladimir Putin
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Kemenangan membuat Persib mengoleksi 25 poin di tempat ketiga sekaligus jaga selisih poin dari Persija Jakarta
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Kekalahan pertama setelah meraih 11 kemenangan beruntun harus diterima Borneo FC dalam laga kontra Bali United.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Bagikan