Beraktivitas di Sembilan Lokasi Ini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 September 2021
Beraktivitas di Sembilan Lokasi Ini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke Solo Grand Mal. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali masih berlanjut hingga 20 September 2021.

Sejumlah aktivitas di sektor sosial-ekonomi mendapat relaksasi, seperti pembukaan bioskop di daerah level 2 dan 3 pada pekan ini.

Dalam berkegiatan tersebut, masyarakat diminta untuk memenuhi persyaratan antara lain wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.

Berikut ini merupakan daftar aktivitas warga yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan.

Baca Juga:

Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

1. Supermarket

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021. Ketetapan itu diatur melalui Inmendagri Nomor 39 dan 41, yang ditujukan kepada masyarakat di daerah PPKM level 4, 3, dan 2.

2. Perusahaan

Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 sudah diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu.

Selain itu, karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, sejumlah perusahaan di sektor kritikal seperti: energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

3. Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, pengelola mal atau pusat perbelanjaan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal dan pusat perdagangan terkait.

4. Tempat Makan atau Restoran

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan menerima makan di tempat.

Dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara untuk restoran di tempat terbuka juga diterapkan kebijakan senada, dengan catatan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

 Pengunjung memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke Solo Grand Mal. (MP/Ismail)
Pengunjung memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke Solo Grand Mal. (MP/Ismail)

5. Bioskop

Pada PPKM Jawa-Bali pekan ini, pemerintah memutuskan untuk mulai membuka akses bioskop di daerah Level 3 dan 2 dengan berbagai ketentuan. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

6. Olahraga

Pemerintah mengizinkan daerah di level 3 dan 2 untuk melakukan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Sementara kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Transportasi

Pemerintah juga telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Penggunaan aplikasi ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, dan udara.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 7 September lalu juga memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) di sejumlah moda transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL), dan menggantikannya dengan aplikasi PeduliLindungi.

8. Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya khusus di daerah PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu anak berusia kurang 12 tahun dilarang untuk masuk, dan terdapat penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

9. Uji Coba Wisata

Pemerintah juga mulai menerapkan uji coba pembukaan wisata di sejumlah daerah level 3 dan 4 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:

Waspada Situs Palsu Menyerupai PeduliLindungi

Salah satu syaratnya, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Serta, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. (Knu)

#Breaking #PeduliLindungi #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Bagikan