Benarkah Data Digital Sistem Pemilu 2024 ada Di Luar Negeri ?

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 20 Februari 2024
Benarkah Data Digital Sistem Pemilu 2024 ada Di Luar Negeri ?

Komisioner KPU Betty/Dok Humas KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengelola hasil Pemilu 2024 menuai sorotan.

Sebab, ada isu data digital pada sistem Sirekap-web.kpu.go.id dan Pemilu2024.kpu.go.id disimpan di luar negeri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada data Pemilu 2024 dan termasuk data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disimpan di luar negeri dan server berada di Indonesia.

Baca Juga:

PKS Ungkap Strategi Menang Pileg di Inggris

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan," ungkap Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/2).

Betty menjelaskan, KPU menggunakan CDN (Content Delivery Network). Penggunaan itu untuk memenuhi kebutuhan cloud server dengan skalabilitas tinggi dan sistem keamanan yang mumpuni.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Hasil Real Count Anies Tiba-tiba Melonjak Tinggi Melewati Prabowo

"Untuk mengelola traffic yang tinggi, KPU mengimplementasikan CDN yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia," tuturnya.

Menurut Betty, Sirekap telah melalui proses evaluasi dari lembaga berwenang dan merupakan data publik.

Dia menyebut Sirekap merupakan sistem berskala besar dengan kerumitan komputasi yang tinggi.

"Jadi dengan penerapan CDN, publik dapat mengakses portal publikasi Sirekap yang akan diarahkan ke CDN sehingga website akan memiliki kinerja lebih cepat via jaringan yang dimaksud," terangnya. (knu)

Baca Juga:

1.223 TPS Alami Kesalahan Data pada Sirekap

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan