MerahPutih.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melakukan pembongkaran rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Aset tersebut tercatat sah milik PAM Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2699/Bendungan Hilir. Pembongkaran ini merupakan bagian dari penataan aset sekaligus upaya mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada tahun 2029.
Baca juga:
Ditinggali Eks Pegawai Sejak 1980
Rumah dinas yang dibongkar sebelumnya digunakan pegawai PAM Jaya berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) tahun 1980, namun masa berlaku izin telah berakhir.
Penertiban dilakukan bertahap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, dimulai dari pembinaan, pemberitahuan, peringatan, hingga tahap akhir penertiban.
Proses ini melibatkan aparat gabungan dari Pemkot Jakarta Pusat, Satpol PP, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga:
2 PRT Nekat Lompat dari Lantai 4 Rumah di Benhil, 1 Tewas lainnya Patah Tulang
Penghuni Lama Dipindah ke Rusun
Sebanyak 15 rumah dinas ditertibkan, dengan penghuni lama dipindahkan ke rumah susun yang telah disiapkan pemerintah. PAM Jaya juga memberikan bantuan dana kepada penghuni yang kooperatif.
“Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta,” kata Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, Rabu (6/5).
PAM Jaya menegaskan seluruh proses dijalankan secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab. “Penataan ini tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga solusi berimbang bagi penghuni dan kepentingan layanan air minum,” tandas Gatra. (Asp)