Belanja Mewah Menteri Edhy di Amerika dari Duit Suap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 November 2020
Belanja Mewah Menteri Edhy di Amerika dari Duit Suap

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PERJALANAN dinas Menteri Edhy Prabowo ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, berakhir pahit. Barang mewah yang dibawa dari negara bagian yang terkenal dengan pantai putih nan cantik tersebut, membuat orang dekat Prabowo Subianto digelandang ke KPK.

Di negara bagian Amerika Serikat itu, Edhy bersama istri dan para bawahan belanja barang mewah hingga jutaan rupiah sebelum terbang balik ke Indonesia.

Setibanya di tanah air, sebelum barang dipakai, Edhy langsung dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan kini dalam 20 hari harus mendekam di bui KPK sebelum sidang di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Menteri Edhy Tersangka Suap, Luhut Pimpin KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan, Edhy berbelanja barang mewah dengan menggunakan uang suap yang ditransfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening atas nama AF (Ainul Fiqih) yang bekerja sebagai staf istri Menteri KP sebesar Rp3,4 miliar

Duit miliaran itu, berasal dari pengusaha yang ingin lolos untuk izin ekspor benih lobster tersebut, diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi) yang juga istri Edhy, SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) selama di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, belanja yang dilakukan Edhy terjadi pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Tetapi, KPK juga menemukan, pada bulan Mei 2020, Menteri Edhy diduga telah menerima uang sebesar USD100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

Dalam kasus suap perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Edhy dan para bawahannya di KKP diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Kumpulan uang tersebut terkumpul diduga setelah tidak lama setelah Edhy Prabowo, selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Dalam urusan ini, Edhy menunjuk APS (Andreau Pribadi Misata) dan SAF, staf khususnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

KKP menetapkan forwarder PT ACK (PT Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800 per ekor yang menjadi satu satunya perusahaan pengiriman benur ke luar negeri. Paling tidak, perusahaan ini menerima gelontoran dana dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.

Lalu, gelontoran duit terjadi pada 5 November 2020, dari rekening AMD ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain :

a. Penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu AS, tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy;

b. Uang dalam bentuk US$ 100.000 dari SJT yang diterima melalui SAF dan AM (Amiril Mukminin);

c. Setoran diduga ke Perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 Miliar

d. Stafsus SAF dan APM sebesar Rp436 juta.

KPK menyelidiki kasus dugaan suap ini, mulai di Agustus lalu dengan terus melakukan profiling kemudian mengumpulkan informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan.

"Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Dari total 17 orang dengan rinciannya 8 orang di Bandara Soekarno-Hatta dan 9 orang di rumah masing-masing, KPK hanya menetapkan 6 orang sebagai tersangka penerima dan satu orang pemberi suap.

6 Orang tersangka yaitu sebagai penerima, diantaranya:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan

2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP

3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)

4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo

5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP

6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Dan sebagai pemberi suap adalah SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengingatkan sebagai pejabat publik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dan diselewengkan bagi pribadi atau kelompok.

"Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara," katanya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

#Breaking #Edhy Prabowo #Menteri Edhy #Lobster #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
IPDN membenarkan adanya calon praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi asal Maluku Utara yang meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Indonesia
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (korsleting) pada mesin pendingin (chiller) restoran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Bagikan