Belanja Mewah Menteri Edhy di Amerika dari Duit Suap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 November 2020
Belanja Mewah Menteri Edhy di Amerika dari Duit Suap

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PERJALANAN dinas Menteri Edhy Prabowo ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, berakhir pahit. Barang mewah yang dibawa dari negara bagian yang terkenal dengan pantai putih nan cantik tersebut, membuat orang dekat Prabowo Subianto digelandang ke KPK.

Di negara bagian Amerika Serikat itu, Edhy bersama istri dan para bawahan belanja barang mewah hingga jutaan rupiah sebelum terbang balik ke Indonesia.

Setibanya di tanah air, sebelum barang dipakai, Edhy langsung dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan kini dalam 20 hari harus mendekam di bui KPK sebelum sidang di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Menteri Edhy Tersangka Suap, Luhut Pimpin KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan, Edhy berbelanja barang mewah dengan menggunakan uang suap yang ditransfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening atas nama AF (Ainul Fiqih) yang bekerja sebagai staf istri Menteri KP sebesar Rp3,4 miliar

Duit miliaran itu, berasal dari pengusaha yang ingin lolos untuk izin ekspor benih lobster tersebut, diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi) yang juga istri Edhy, SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) selama di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, belanja yang dilakukan Edhy terjadi pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Tetapi, KPK juga menemukan, pada bulan Mei 2020, Menteri Edhy diduga telah menerima uang sebesar USD100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

Dalam kasus suap perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Edhy dan para bawahannya di KKP diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Kumpulan uang tersebut terkumpul diduga setelah tidak lama setelah Edhy Prabowo, selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Dalam urusan ini, Edhy menunjuk APS (Andreau Pribadi Misata) dan SAF, staf khususnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

KKP menetapkan forwarder PT ACK (PT Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800 per ekor yang menjadi satu satunya perusahaan pengiriman benur ke luar negeri. Paling tidak, perusahaan ini menerima gelontoran dana dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.

Lalu, gelontoran duit terjadi pada 5 November 2020, dari rekening AMD ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain :

a. Penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu AS, tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy;

b. Uang dalam bentuk US$ 100.000 dari SJT yang diterima melalui SAF dan AM (Amiril Mukminin);

c. Setoran diduga ke Perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 Miliar

d. Stafsus SAF dan APM sebesar Rp436 juta.

KPK menyelidiki kasus dugaan suap ini, mulai di Agustus lalu dengan terus melakukan profiling kemudian mengumpulkan informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan.

"Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Dari total 17 orang dengan rinciannya 8 orang di Bandara Soekarno-Hatta dan 9 orang di rumah masing-masing, KPK hanya menetapkan 6 orang sebagai tersangka penerima dan satu orang pemberi suap.

6 Orang tersangka yaitu sebagai penerima, diantaranya:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan

2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP

3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)

4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo

5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP

6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Dan sebagai pemberi suap adalah SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
KPK tunjukan bukti belanjaan Menteri Edhy di Amerika. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengingatkan sebagai pejabat publik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dan diselewengkan bagi pribadi atau kelompok.

"Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara," katanya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

#Breaking #Edhy Prabowo #Menteri Edhy #Lobster #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Olahraga
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Timnas Futsal Indonesia menurunkan kiper Ahmad Habibie, serta Rizki Xavier, Mochammad Iqbal, Israr Megantara, dan Firman Adriansyah sebagai pemain utama.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Bagikan