Bekas Bos PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Maret 2021
Bekas Bos PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa pejabat PTDI menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan Terdakwa I Budi Santoso dan Terdakwa II Irzal Rinaldi Zailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi“ kata jaksa membaca surat tuntutan, Senin (15/3).

Baca Juga

KPK Tahan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso

Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai RpRp2.009.722.500. Apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budi akan dihukum pidana badan selama 2 tahun.

Selain Budi, jaksa juga menuntut Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi Zailani dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Foto: MP/Ponco

Irzal juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,34 miliar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Irzal akan dihukum pidana badan selama 3 tahun.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian perbuatan para terdakwa mencoreng citra PT. DI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bidang kedirgantaraan yang seharusnya menjadi tauladan penerapan Good Corporate Governance.

Perbuatan Budi dan Irzal juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT. Dirgantara
Indonesia

"Khusus terdakwa II (Irzal) secara khusus ikut sebagai bagian dari Perusahaan mitra penjualan melalui profit sharing, sehingga memperoleh keuntungan ilegal yang besar," kata jaksa.

Sementara itu, untuk hal meringankan para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp13 miliar. (Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka

#PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperintah Menhan Sjafrie, PT DI Diklaim Bakal siapkan 20 Pesawat CN235 Bagi TNI
Tonny tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa konsep pertahanan masa depan yang dimaksud dan secara rinci kapan proses pembuatan pesawat akan berjalan dan target penyelesaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Maret 2025
Diperintah Menhan Sjafrie, PT DI Diklaim Bakal siapkan 20 Pesawat CN235 Bagi TNI
Indonesia
Biar TNI Segera Dapat Alutsista Baru, PT DI Diperintah Percepat Produksi
Upaya ini merupakan bentuk inisiatif dari PTDI dalam rangka memperkuat peranan industri pertahanan tanah air dalam memajukan bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Januari 2025
Biar TNI Segera Dapat Alutsista Baru, PT DI Diperintah Percepat Produksi
Indonesia
TNI AU Terima 1 Unit Pesawat NC212i
Sebelum dibawa ke TNI AU dari PT DI, pesawat tersebut sudah mendapatkan flight acceptance certificate pada 24 Oktober 2024 lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Oktober 2024
TNI AU Terima 1 Unit Pesawat NC212i
Indonesia
Kongo Bakal Beli 5 Pesawat Nurtanio N219 Buatan PT DI
Ekspor CN235 ke negara-negara Afrika sejak awal 2000, masing-masing sebanyak satu unit kepada Burkina Faso, Guinea, dan ada tiga unit ke Senegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 September 2024
Kongo Bakal Beli 5 Pesawat Nurtanio N219 Buatan PT DI
Indonesia
PT DI Harap Pembelian 24 Helikopter S-70M Black Hawk Segera Terealisasi
24 helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk yang rencananya dibeli oleh Pemerintah dari perusahaan asal Amerika Serikat Lockheed Martin.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juli 2024
PT DI Harap Pembelian 24 Helikopter S-70M Black Hawk Segera Terealisasi
Indonesia
Indonesia Incar Pasar Afrika untuk Penjualan Pesawat NC-212i dan CN-235
BUMN PT Dirgantara Indonesia satu-satunya produsen pesawat NC-212i dan CN-235 di dunia
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Juli 2024
Indonesia Incar Pasar Afrika untuk Penjualan Pesawat NC-212i dan CN-235
Indonesia
Setelah Didemo, PT DI Klaim Tuntaskan THR dan Gaji Maret Dibayarkan 5 April
Manajemen dan karyawan PT DI dalam pertemuan tersebut, telah sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 April 2024
Setelah Didemo, PT DI Klaim Tuntaskan THR dan Gaji Maret Dibayarkan 5 April
Indonesia
Menhub Apresiasi PT DI Bikin Drone Besar Dengan Satu Pilot dan Empat Penumpang
Agar produksi pesawat tipe tersebut terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak pertumbuhan terhadap ekosistem industri dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Februari 2024
Menhub Apresiasi PT DI Bikin Drone Besar Dengan Satu Pilot dan Empat Penumpang
Indonesia
Jokowi Tawarkan Pesawat Antikapal Selam ke Filipina
Kedua negara telah menandatangani kontrak pengadaan dua kapal perang landing dock.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Januari 2024
Jokowi Tawarkan Pesawat Antikapal Selam ke Filipina
Indonesia
TNI AU Dapat 5 Pesawat NC-212i Buatan PT Dirgantara Indonesia
Pesawat NC-212i yang diserahkan untuk TNI AU, memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya pesawat itu dapat mendarat di landasan rumput dan landasan pasir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Desember 2023
TNI AU Dapat 5 Pesawat NC-212i Buatan PT Dirgantara Indonesia
Bagikan