Setelah Didemo, PT DI Klaim Tuntaskan THR dan Gaji Maret Dibayarkan 5 April


Diskusi internal direksi dan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) di Bandung, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com - Ribuan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT DI melakukan aksi demonstrasi terhadap manajemen, Selasa (2/4) pagi. Mereka menuntut pembayaran uang THR dan gaji bulan Maret yang belum diterima.
Para karyawan menginformasikan bahwa mereka belum menerima gaji bulan Maret yang seharusnya dibayarkan tanggal 25 Maret lalu, dan karyawan hanya diberikan struk gaji bulan Maret tanpa ada uang yang ditransfer ke rekening.
Baca juga:
Menhub Apresiasi PT DI Bikin Drone Besar Dengan Satu Pilot dan Empat Penumpang
Kemudian, tanpa ada arahan yang jelas, di tanggal 26 Maret 2024, disebutkan bahwa manajemen memberitahukan gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank, dan paling lambat akan dibayarkan pada hari Kamis sore tanggal 28 Maret bagi staf dan paling lambat 1 April bagi struktural.
Selain itu, gaji di bulan Maret disebut hanya dibayarkan 15 persen di bulan April, sementara para karyawan harus melakukan absensi 100 persen.
PT Dirgantara Indonesia (DI) menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu (3/4) ini.
Sekretaris Perusahaan PT DI Gemma Grimaldi menerangkan, setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PT DI bulan Maret 2024 pada Selasa (2/4), direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.
"Dalam pertemuan itu, Direktur Utama menegaskan bahwa pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore, telah diselesaikan seluruhnya hari ini," ucap Gemma di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/4).
Pembayaran THR tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir.
"Untuk gaji bulan Maret 2024, direncanakan gaji itu dibayarkan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya.
Gemma mengungkapkan, manajemen dan karyawan PT DI dalam pertemuan tersebut, telah sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan harus menjadi prioritas utama.
Baca juga:
TNI AU Dapat 5 Pesawat NC-212i Buatan PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah

Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan

Harga Gula di Tingkat Produsen Rendah, BUMN ID FOOD Percepat Pembelian

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
