Begini Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung versi Pemkot


Kebun Binatang Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
Baca Juga:
Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan asset tersebut.
“Satpol pp akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari yang pada pokoknya menyampaikan agar segera menghentikan aktifitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah miliki pemerintah kota bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Agus.
Pemkot Bandung telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat 9 Juni 2023.
Menurut Agus, berkaitan dengan gugatan yang dilakukan oleh Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.
Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Kebun Binatang Ragunan Tetap Buka pada Cuti Lebaran 2023
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Walkot Capai Sama Konflik Internal Bandung Zoo, Sindir Tidak Pernah Bayar Sewa dan Bagi Hasil

Duh, 7 Koleksi Hewan Mati Selama Konflik Rebutan Manajemen Bandung Zoo

Bandung Zoo Terpaksa Tutup Sementara Akibat Konflik Manajemen

Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati

Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar

Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah

AHY Temui KSAD, Minta TNI AD Bantu Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah

Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat

KPK Supervisi Pemkot Bandung Ambil Alih Aset Kebun Binatang

Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat
