Begini Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung versi Pemkot

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Juni 2023
Begini Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung versi Pemkot

Kebun Binatang Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Baca Juga:

Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766.

Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan asset tersebut.

“Satpol pp akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari yang pada pokoknya menyampaikan agar segera menghentikan aktifitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah miliki pemerintah kota bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Agus.

Pemkot Bandung telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat 9 Juni 2023.

Menurut Agus, berkaitan dengan gugatan yang dilakukan oleh Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.

Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Kebun Binatang Ragunan Tetap Buka pada Cuti Lebaran 2023

#Kebun Binatang Bandung #Sengketa Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Walkot Capai Sama Konflik Internal Bandung Zoo, Sindir Tidak Pernah Bayar Sewa dan Bagi Hasil
Konflik internal dua kubu yang berebut klaim manajemen sah Bandung Zoo membuat Pemkot geram.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 Juli 2025
Walkot Capai Sama Konflik Internal Bandung Zoo, Sindir Tidak Pernah Bayar Sewa dan Bagi Hasil
Indonesia
Duh, 7 Koleksi Hewan Mati Selama Konflik Rebutan Manajemen Bandung Zoo
Konflik dualisme manajemen turut berdampak terhadap hewan-hewan yang menjadi koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 Juli 2025
Duh, 7 Koleksi Hewan Mati Selama Konflik Rebutan Manajemen Bandung Zoo
Indonesia
Bandung Zoo Terpaksa Tutup Sementara Akibat Konflik Manajemen
Bandung Zoo terpaksa menutup sementara operasional mereka
Wisnu Cipto - Jumat, 04 Juli 2025
Bandung Zoo Terpaksa Tutup Sementara Akibat Konflik Manajemen
Indonesia
Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati
Kebakaran di Kamal Muara kini menjadi perhatian berbagai pihak. Sebab, terjadi sengketa tanah di lokasi tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diminta untuk berhati-hati.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati
Indonesia
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
BPN harus segera mengevaluasi sertifikat tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
Indonesia
Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah
Land amnesty, akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Desember 2024
Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah
Indonesia
AHY Temui KSAD, Minta TNI AD Bantu Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah
AHY menyampaikan permintaan itu ketika bertemu Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Selasa (26/3) sore di Mabes TNI AD.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 27 Maret 2024
AHY Temui KSAD, Minta TNI AD Bantu Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah
Indonesia
Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat
Kementerian ATR/BPN bisa memperbaiki data terkait dengan kepemilikan lahan di Pulau Rempang yang diduga ada tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 September 2023
Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat
Indonesia
KPK Supervisi Pemkot Bandung Ambil Alih Aset Kebun Binatang
Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Juni 2023
KPK Supervisi Pemkot Bandung Ambil Alih Aset Kebun Binatang
Indonesia
Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat
Tanah ulayat masyarakat hukum adat yang sudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat, akan memberikan keuntungan dan kepastian hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juni 2023
Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat
Bagikan