Beda dengan Indonesia, Jimly: MK Roma Tak Berlakukan PK

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 10 Januari 2015
Beda dengan Indonesia, Jimly: MK Roma Tak Berlakukan PK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Guruh Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mempertanyakan motif dibalik munculnya polemik poin-poin keputusan bersama tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Kontitusi (MK). Menurut Jimly, putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 Tertanggal 6 maret 2014 silam, itu harusnya dihormati.

"Putusan MK hanya memberi ruang pada orang terpidana. Kalau dia dapat novum fakta yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan, atau perspektif baru. Jadi itu jangan ditutup. Maka kita ada kewajiban untuk memberi tahu," kata Jimly saat menjadi pembicara pada acara diskusi bertajuk "PK diantara MA dan MK" di restoran GADO-GADO BOPLO, Jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Untuk menguatkan argumentasinya, Jimly kemudian membandingkan atau memberikan contoh tentang polemik PK berkali-kali dengan PK yang berada di negara-negara Eropa. Menurut Jimly, di dua negara Eropa, seperti Italia dan Belanda, ternyata PK tidak diperlakukan.

BACA JUGA: Jimly: PK Berkali-Kali Boleh Saja

"Waktu putusan MK, waktu itu saya sedang di Roma bertemu Ketua MK di Roma. Ternyata PK aja gak ada. Tapi gak ada aturan yang membatasi. Keadilan itu harus dibuka, apalagi menyangkut nyawa. Di Belanda tidak ada kontroversi soal PK," katanya.

Oleh karena itu, Jimly mengatakan bahwa polemik PK berkali-kali yang diputuskan MK bisa disimpulkan bahwa semua aspek keterangan yang menjadi fakta baru harus dibuka. Pengajuan PK berkali-kali untuk menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan.

"Keadilan itu diatas segalanya, Rohnya PK itu keadilan. Eksekusi pidana mati tidak perlu dikaitkan dengan putusan MK. Tidak ada hubungannya. Eksekusi pidana mati beberapa tahun ini agak tersendat. Ada semacam relaktensi diantara penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi. Kalau mau hapus pidana mati jangan takut. Tapi kalau dirasa masih perlu ya lakukan dengan tegas," tegas Jimly.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik pengajuan PK berulang kali ini berawal dari putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan itu, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.

Namun, putusan MK ini kemudian dijawab oleh Mahkamah Agung (MA) dengaan menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2014. Surat edaran MA ditandatangani pada 31 Desember 2014 ini mengatur tentang pembatasan PK hanya boleh diajukan sekali oleh pemohon yang menjadi terpidana, kecuali jika diantara putusan pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi ada perbedaan. (hur)

 

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

 

# Mahkamah Agung #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Bagikan