Beda dengan Indonesia, Jimly: MK Roma Tak Berlakukan PK

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Sabtu, 10 Januari 2015
Beda dengan Indonesia, Jimly: MK Roma Tak Berlakukan PK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Guruh Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mempertanyakan motif dibalik munculnya polemik poin-poin keputusan bersama tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Kontitusi (MK). Menurut Jimly, putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 Tertanggal 6 maret 2014 silam, itu harusnya dihormati.

"Putusan MK hanya memberi ruang pada orang terpidana. Kalau dia dapat novum fakta yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan, atau perspektif baru. Jadi itu jangan ditutup. Maka kita ada kewajiban untuk memberi tahu," kata Jimly saat menjadi pembicara pada acara diskusi bertajuk "PK diantara MA dan MK" di restoran GADO-GADO BOPLO, Jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Untuk menguatkan argumentasinya, Jimly kemudian membandingkan atau memberikan contoh tentang polemik PK berkali-kali dengan PK yang berada di negara-negara Eropa. Menurut Jimly, di dua negara Eropa, seperti Italia dan Belanda, ternyata PK tidak diperlakukan.

BACA JUGA: Jimly: PK Berkali-Kali Boleh Saja

"Waktu putusan MK, waktu itu saya sedang di Roma bertemu Ketua MK di Roma. Ternyata PK aja gak ada. Tapi gak ada aturan yang membatasi. Keadilan itu harus dibuka, apalagi menyangkut nyawa. Di Belanda tidak ada kontroversi soal PK," katanya.

Oleh karena itu, Jimly mengatakan bahwa polemik PK berkali-kali yang diputuskan MK bisa disimpulkan bahwa semua aspek keterangan yang menjadi fakta baru harus dibuka. Pengajuan PK berkali-kali untuk menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan.

"Keadilan itu diatas segalanya, Rohnya PK itu keadilan. Eksekusi pidana mati tidak perlu dikaitkan dengan putusan MK. Tidak ada hubungannya. Eksekusi pidana mati beberapa tahun ini agak tersendat. Ada semacam relaktensi diantara penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi. Kalau mau hapus pidana mati jangan takut. Tapi kalau dirasa masih perlu ya lakukan dengan tegas," tegas Jimly.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik pengajuan PK berulang kali ini berawal dari putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan itu, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.

Namun, putusan MK ini kemudian dijawab oleh Mahkamah Agung (MA) dengaan menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2014. Surat edaran MA ditandatangani pada 31 Desember 2014 ini mengatur tentang pembatasan PK hanya boleh diajukan sekali oleh pemohon yang menjadi terpidana, kecuali jika diantara putusan pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi ada perbedaan. (hur)

 

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

 

# Mahkamah Agung #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan