MerahPutih Nasional - Guruh Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mempertanyakan motif dibalik munculnya polemik poin-poin keputusan bersama tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Kontitusi (MK). Menurut Jimly, putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 Tertanggal 6 maret 2014 silam, itu harusnya dihormati.
"Putusan MK hanya memberi ruang pada orang terpidana. Kalau dia dapat novum fakta yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan, atau perspektif baru. Jadi itu jangan ditutup. Maka kita ada kewajiban untuk memberi tahu," kata Jimly saat menjadi pembicara pada acara diskusi bertajuk "PK diantara MA dan MK" di restoran GADO-GADO BOPLO, Jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
Untuk menguatkan argumentasinya, Jimly kemudian membandingkan atau memberikan contoh tentang polemik PK berkali-kali dengan PK yang berada di negara-negara Eropa. Menurut Jimly, di dua negara Eropa, seperti Italia dan Belanda, ternyata PK tidak diperlakukan.
BACA JUGA: Jimly: PK Berkali-Kali Boleh Saja
"Waktu putusan MK, waktu itu saya sedang di Roma bertemu Ketua MK di Roma. Ternyata PK aja gak ada. Tapi gak ada aturan yang membatasi. Keadilan itu harus dibuka, apalagi menyangkut nyawa. Di Belanda tidak ada kontroversi soal PK," katanya.
Oleh karena itu, Jimly mengatakan bahwa polemik PK berkali-kali yang diputuskan MK bisa disimpulkan bahwa semua aspek keterangan yang menjadi fakta baru harus dibuka. Pengajuan PK berkali-kali untuk menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan.
"Keadilan itu diatas segalanya, Rohnya PK itu keadilan. Eksekusi pidana mati tidak perlu dikaitkan dengan putusan MK. Tidak ada hubungannya. Eksekusi pidana mati beberapa tahun ini agak tersendat. Ada semacam relaktensi diantara penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi. Kalau mau hapus pidana mati jangan takut. Tapi kalau dirasa masih perlu ya lakukan dengan tegas," tegas Jimly.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik pengajuan PK berulang kali ini berawal dari putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan itu, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.
Namun, putusan MK ini kemudian dijawab oleh Mahkamah Agung (MA) dengaan menerbitkan surat edaran nomor 7 tahun 2014. Surat edaran MA ditandatangani pada 31 Desember 2014 ini mengatur tentang pembatasan PK hanya boleh diajukan sekali oleh pemohon yang menjadi terpidana, kecuali jika diantara putusan pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi ada perbedaan. (hur)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom