Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Ikut Pembimbingan hingga 2030

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Desember 2022
Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Ikut Pembimbingan hingga 2030

Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat pada Rabu (7/12), setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.

"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Baca Juga

Kunjungi Tulungagung, Kepala BNPT Temui Umar Patek dan Ingatkan Bahaya Internet

Rika menjelaskan, status Umar Patek beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya. Umar Patek juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya.

Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek, kata Rika, merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Baca Juga

Polisi Selidiki Pesan Provokatif di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

Beberapa di antaranya, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko. Syarat-syarat itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Selain itu, Rika melanjutkan, pembebasan bersyarat Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Kepala BNPT Sebut Tidak Mudah Baca Pemikiran Pelaku Terorisme

#Lapas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Indonesia
Baru Jalani 4 Tahun Dari 10 Tahun Bui, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditarik Lagi
Hasil investigasinya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Baru Jalani 4 Tahun Dari 10 Tahun Bui, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditarik Lagi
Indonesia
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah
Kemen Imipas memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai ASN. Sebanyak 17 ASN disanksi buntut temuan klaster mewah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah
Indonesia
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Akhirnya! 10 Rumah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Tempat Napi Istirahat Dibongkar
Indonesia
DPR Datangi LP Kelas IIA Cibinong, Cek Fakta soal Sel Mewah
Komisi XIII juga akan menelusuri sumber anggaran pembangunan hunian tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
DPR Datangi LP Kelas IIA Cibinong, Cek Fakta soal Sel Mewah
Indonesia
Kasus LP Cibinong Jadi Momentum Audit Menyeluruh, Praktisi Hukum Dorong Pengetatan Pengawasan
Keberadaan fasilitas yang disebut mewah di dalam LP memunculkan pertanyaan lebih mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Kasus LP Cibinong Jadi Momentum Audit Menyeluruh, Praktisi Hukum Dorong Pengetatan Pengawasan
Indonesia
Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar
“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Rumah Fasilitas Mewah di Area Lapas Cibinong Ternyata Bukan Dibangun Pemerintah, Akan Dibongkar
Indonesia
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Indonesia
Bangunan Rumah Dinas di LP Cibinong belum Tercatat sebagai Aset Negara, Kemenimipas Lakukan Pendalaman
Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 16 bangunan rumah dinas di kawasan tersebut, tapi hanya tiga unit yang tercatat sebagai aset.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Bangunan Rumah Dinas di LP Cibinong belum Tercatat sebagai Aset Negara, Kemenimipas Lakukan Pendalaman
Indonesia
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terbongkar! Ferdy Sambo Diperiksa, Kalapas Dicopot
Ditjenpas periksa 55 napi termasuk Ferdy Sambo dan mencopot 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan sel mewah oleh Ombudsman. DPR cecar transparansi total!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terbongkar! Ferdy Sambo Diperiksa, Kalapas Dicopot
Bagikan