Bawaslu Pelajari Laporan Beredarnya Tabloid Anies


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Pelaporan terhadap beredarnya tabloid tentang prestasi Anies Baswedan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasuki babak baru.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sedang mengecek syarat materil dan formil laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta ini.
"Tentu nanti kami mempunyai waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," kata Bagja saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Respons Anies usai Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penyebaran Tabloid di Masjid
Bagja menyampaikan, Bawaslu belum akan memutus apakah Anies bersalah atau tidak.
Bawaslu baru memasuki tahap pengecekan syarat laporan.
Bagja menjelaskan, pihaknya butuh tiga hari karena harus mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
Jika tidak, laporan tersebut harus dilengkapi oleh pelapor.
Setelah pelapor melakukan perbaikan ternyata masih belum lengkap, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
Sedangkan jika laporannya lengkap, maka Bawaslu langsung mengkaji apakah perkara yang dilaporkan merupakan bentuk pelanggaran atau tidak.
"Siapa tahu ini bukan pelanggaran, atau siapa tahu (memang) pelanggaran," ujar Bagja.
Baca Juga:
Jokowi Minta Bawaslu Tegas Mengawasi Pemilu
Jika laporan tersebut memang pelanggaran, maka pihak Bawaslu akan memutuskan jenis pelanggarannya dan bentuk tindak lanjutnya.
"Kalau memenuhi (syarat), kita lanjutkan ke dalam proses penentuan apakah pelanggaran pidana, apakah pelanggaran administrasi, apakah pelanggaran kode etik," imbuh Bagja.
Saat dikonfirmasi, Anies justru tak tahu ada pelaporan tersebut.
Anies kemudian menyatakan bahwa dirinya bakal menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga purna tugas pada 16 Oktober 2022.
Setelah itu, ia mengaku baru akan mengurus hal lainnya.
"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, baru ngurus yang lain," tutupnya.
Sekadar informasi, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.
Adapun dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Bantuan Panglima TNI Awasi Netralitas Prajurit
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
