Bawaslu Pelajari Laporan Beredarnya Tabloid Anies
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Pelaporan terhadap beredarnya tabloid tentang prestasi Anies Baswedan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasuki babak baru.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sedang mengecek syarat materil dan formil laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta ini.
"Tentu nanti kami mempunyai waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," kata Bagja saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Respons Anies usai Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penyebaran Tabloid di Masjid
Bagja menyampaikan, Bawaslu belum akan memutus apakah Anies bersalah atau tidak.
Bawaslu baru memasuki tahap pengecekan syarat laporan.
Bagja menjelaskan, pihaknya butuh tiga hari karena harus mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
Jika tidak, laporan tersebut harus dilengkapi oleh pelapor.
Setelah pelapor melakukan perbaikan ternyata masih belum lengkap, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
Sedangkan jika laporannya lengkap, maka Bawaslu langsung mengkaji apakah perkara yang dilaporkan merupakan bentuk pelanggaran atau tidak.
"Siapa tahu ini bukan pelanggaran, atau siapa tahu (memang) pelanggaran," ujar Bagja.
Baca Juga:
Jokowi Minta Bawaslu Tegas Mengawasi Pemilu
Jika laporan tersebut memang pelanggaran, maka pihak Bawaslu akan memutuskan jenis pelanggarannya dan bentuk tindak lanjutnya.
"Kalau memenuhi (syarat), kita lanjutkan ke dalam proses penentuan apakah pelanggaran pidana, apakah pelanggaran administrasi, apakah pelanggaran kode etik," imbuh Bagja.
Saat dikonfirmasi, Anies justru tak tahu ada pelaporan tersebut.
Anies kemudian menyatakan bahwa dirinya bakal menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga purna tugas pada 16 Oktober 2022.
Setelah itu, ia mengaku baru akan mengurus hal lainnya.
"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, baru ngurus yang lain," tutupnya.
Sekadar informasi, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.
Adapun dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Bantuan Panglima TNI Awasi Netralitas Prajurit
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat