Bawaslu Identifikasi 1.952 Kerawanan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 20 November 2023
Bawaslu Identifikasi 1.952 Kerawanan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memberikan arahan pada kegiatan Pengarahan Siaga Pengawasan Pemilu, Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Selasa (14/2). Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 dinilai dekat dengan potensi kerawanan yang terjadi. Kerawanan bisa berupa ketidaknetralan aparat negara hingga konflik di level masyarakat.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty telah mengidentifikasi sebanyak 1.952 kerawanan pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot karena Langgar Kode Etik

"Jumlah tersebut, masih sedikit, karena kalau dilihat dari tahapan, sesungguhnya harus bisa melakukan pencegahan lebih masif lagi," katanya yang dikutip di Jakarta, Senin (20/10).

Lolly mengingatkan masa kampanye yang merupakan masa yang seluruh dimensinya rawan tinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP).

Pertama dimensi konteks sosial politik, kedua dimensi penyelenggaraan pemilu.

"Untuk semua jajaran Bawaslu, baik dari sisi kelembagaan maupun perseorangan harus mengencangkan cara kerjanya," tegas perempuan asal Jawa Barat itu.

Dimensi ketiga yaitu kontektasi. Dia mengingatkan kacamata yang harus digunakan Bawaslu yaitu rawan tinggi, potensi bahaya dan benturannya sangat tinggi.

"Yang harus dilakukan Bawaslu, tegak lurus terhadap peraturan, tegak lurus terhadap regulasi, cara pandang kita melihat seluruh pasangan calon taat pada regulasi," tegasnya

Kelima, yang juga dimensi rawan tinggi yakni partisipasi.

"Maka lakukan pencegahan sebanayak-banyaknya, jika melihat potensi kegaduhan keluarkan surat pencegahan," ungkap dia.

Baca Juga:

Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan tantangan pemilu di Indonesia pada era digital saat ini.

Menurutnya, penyebaran informasi hoaks masih menjadi tantangan utama yang akan dihadapi pada Pemilu 2024.

"Era digital saat ini menjadikan aksesibilitas informasi, kecepatan komunikasi, dan jangkauan media sosial telah mengubah lanskap politik," tutur Bagja.

Meskipun hal tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap politik, namun juga menghadirkan tantangan.

"Seperti misinformasi/hoaks, ancaman dunia maya, dan potensi terkikisnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi," papar dia.

Bagja melanjutkan, Indonesia pernah menghadapi kompleksitas proses pemerintahan dan pemilu, yang mana pada titik persimpangan.

"Antara teknologi dan demokrasi, menghadirkan peluang dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya," jelas Bagja.

Sebagai contoh saat Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, dimana media sosial diramaikan dengan berbagai macam informasi hoaks dan ujaran kebencian. (Knu)

Baca Juga:

DPR Desak Bawaslu Pro Aktif Awasi Netralitas ASN

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan