Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Identifikasi 1.952 Kerawanan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 20 November 2023
Bawaslu Identifikasi 1.952 Kerawanan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memberikan arahan pada kegiatan Pengarahan Siaga Pengawasan Pemilu, Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Selasa (14/2). Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 dinilai dekat dengan potensi kerawanan yang terjadi. Kerawanan bisa berupa ketidaknetralan aparat negara hingga konflik di level masyarakat.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty telah mengidentifikasi sebanyak 1.952 kerawanan pada Pemilu 2024.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot karena Langgar Kode Etik

"Jumlah tersebut, masih sedikit, karena kalau dilihat dari tahapan, sesungguhnya harus bisa melakukan pencegahan lebih masif lagi," katanya yang dikutip di Jakarta, Senin (20/10).

Lolly mengingatkan masa kampanye yang merupakan masa yang seluruh dimensinya rawan tinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP).

Pertama dimensi konteks sosial politik, kedua dimensi penyelenggaraan pemilu.

"Untuk semua jajaran Bawaslu, baik dari sisi kelembagaan maupun perseorangan harus mengencangkan cara kerjanya," tegas perempuan asal Jawa Barat itu.

Dimensi ketiga yaitu kontektasi. Dia mengingatkan kacamata yang harus digunakan Bawaslu yaitu rawan tinggi, potensi bahaya dan benturannya sangat tinggi.

"Yang harus dilakukan Bawaslu, tegak lurus terhadap peraturan, tegak lurus terhadap regulasi, cara pandang kita melihat seluruh pasangan calon taat pada regulasi," tegasnya

Kelima, yang juga dimensi rawan tinggi yakni partisipasi.

"Maka lakukan pencegahan sebanayak-banyaknya, jika melihat potensi kegaduhan keluarkan surat pencegahan," ungkap dia.

Baca Juga:

Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan tantangan pemilu di Indonesia pada era digital saat ini.

Menurutnya, penyebaran informasi hoaks masih menjadi tantangan utama yang akan dihadapi pada Pemilu 2024.

"Era digital saat ini menjadikan aksesibilitas informasi, kecepatan komunikasi, dan jangkauan media sosial telah mengubah lanskap politik," tutur Bagja.

Meskipun hal tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap politik, namun juga menghadirkan tantangan.

"Seperti misinformasi/hoaks, ancaman dunia maya, dan potensi terkikisnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi," papar dia.

Bagja melanjutkan, Indonesia pernah menghadapi kompleksitas proses pemerintahan dan pemilu, yang mana pada titik persimpangan.

"Antara teknologi dan demokrasi, menghadirkan peluang dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya," jelas Bagja.

Sebagai contoh saat Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, dimana media sosial diramaikan dengan berbagai macam informasi hoaks dan ujaran kebencian. (Knu)

Baca Juga:

DPR Desak Bawaslu Pro Aktif Awasi Netralitas ASN

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan