MerahPutih.com - Warga DKI Jakarta diminta untuk berperan aktif melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye Pileg dan Pilpres sendiri akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan waktu pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (2/1).
Baca Juga:
Bawaslu Jadwalkan Pemanggilan terhadap Gibran
Munandar menambahkan masyarakat juga bisa melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se DKI Jakarta.
Munandar menuturkan, terkait dengan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ada, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajaran pengawas pemilu akan melakukan investigasi.
Tindakan tersebut merupakan serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta. Dengan demikian, Bawaslu dapat membuktikan lalu memutuskan benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat itu termasuk pelanggaran pemilu.
"Kami akan melakukan tindakan penelusuran atau investigasi, yaitu serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran pemilu," pungkas Munandar.
Daftar WhatsApp (WA) Center Bawaslu se-DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. WA Center Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: 082 123 123 336
2. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Timur: 081 769 769 90
3. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Selatan: 0896 3719 7998
4. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Utara: 0811 1001 1146
5. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Barat: 0895 0963 1011
6. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Pusat: 0811 1901 5000
7. WA Center Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu: 0812 9256 6526.
(Asp)
Baca Juga:
Buntut Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD, Gibran Diperiksa Bawaslu Jakpus

