Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Basarah: Semua Pemuka Agama Harus Dilindungi dan Diberi Kebebasan Sampaikan Dakwah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 15 September 2020
Basarah: Semua Pemuka Agama Harus Dilindungi dan Diberi Kebebasan Sampaikan Dakwah

Pihak Kepolisian sedang melakukan olah TKP penusukan Syekh Ali Jabar, Minggu malam. (13/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber secara cepat dan transparan. Penegak hukum juga diminta mengumumkan kepada publik secara berkala soal kasus tersebut.

Ahmad Basarah berharap kegiatan dakwah oleh agama apa pun harus terus dilakukan. Karena dakwah mereka pasti menganjurkan kebaikan buat bangsa dan negara.

Baca Juga:

Ditusuk Orang Tak Dikenal, Ulama Syekh Ali Jaber Harus Dirawat 10 Jahitan

"Tidak ada agama yang mengajarkan keburukan dan jika ada agama yang mengajarkan keburukan, itu pasti bukan agama. Karena itu semua pemuka agama, agama apa pun, harus dilindungi dan diberi kebebasan menyampaikan dakwah mereka," ujar Basarah dalam keterangannya, Selasa (15/10).

Basarah mengajak masyarakat tidak terprovokasi terkait penyerangan Syekh Ali Jaber, seolah-olah adalah bentuk kriminalisasi kepada ulama.

Syeikh Ali Jaber (ANTARA/HO)

Dia meminta masyarakat percayakan kepada penegak hukum dan mari awasi secara bersama-sama prosesnya agar terhindar dari politik adu domba pihak-pihak yang tidak ingin bangsa Indonesia kuat dan bersatu.

Basarah menilai, terlepas apa pun motifnya, penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber tidak dapat dimaknai hanya sebagai serangan kepada yang bersangkutan secara pribadi.

Namun menurut dia tindakan itu merupakan serangan terhadap konsensus final berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:

DPR Nilai Penusukan Syekh Ali Jaber Berpotensi Jadi Ajang Provokasi

"Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Untuk itu Pasal 29 ayat (2) konstitusi Republik Indonesia mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya," katanya.

Dalam konteks itu menurut dia, negara harus hadir dalam melindungi segenap bangsa Indonesia terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk menjalankan perintah agamanya. (Knu)

#Syekh Ali Jaber #Penusukan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
6 Terluka dalam Penusukan di Sekolah di Washington, AS
Polisi mengatakan mereka telah menahan tersangka, yaitu seorang siswa di Foss High School yang juga mengalami luka dalam insiden tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
6 Terluka dalam Penusukan di Sekolah di Washington, AS
Indonesia
Debt Collector Tusuk Advokat di Tangsel Senin, Besoknya Dicokok di Semarang
Kasus penusukan advokat Bastian Sori, SH, yang dilakukan tukang tagih utang atau Debt Collector sempat menghebohkan media sosial (medsos)
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Debt Collector Tusuk Advokat di Tangsel Senin, Besoknya Dicokok di Semarang
Dunia
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Menetapkan langkah-langkah fundamental untuk mencegah terulangnya insiden tragis di sekolah.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Februari 2025
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Dunia
Bos Yamaha Ditikam Putrinya Sendiri, Begini Kronologinya
Bos Yamaha Motor Co, Yoshihiro Hidaka, ditikam oleh putrinya sendiri, Hana Hidaka. Ia diserang menggunakan pisau dapur.
Soffi Amira - Selasa, 17 September 2024
Bos Yamaha Ditikam Putrinya Sendiri, Begini Kronologinya
Indonesia
Penusukan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Amankan Pria yang Sembunyi di Plafon
Kasus penusukan terjadi di sebuah hotel di Kota Solo, Jawa Tengah dengan korban perempuan asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial DA (19), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mula Akmal - Sabtu, 14 Oktober 2023
Penusukan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Amankan Pria yang Sembunyi di Plafon
Bagikan