Barang dengan Rantai Pasok Panjang Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN 12

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Desember 2024
Barang dengan Rantai Pasok Panjang Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN 12

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Toma Areno)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada objek barang mewah tak henti-hentinya menuai sorotan.

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat memandang kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN khusus barang mewah belum bisa menyelamatkan daya beli masyarakat menengah-bawah yang sedang tertekan.

“Hal ini dapat memicu kenaikan harga barang lainnya di pasar, utamanya pada sektor yang memiliki rantai pasok panjang, seperti industri makanan, konstruksi, dan transportasi,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (11/12).

Meskipun tarif PPN yang lebih tinggi secara teori ditujukan untuk barang-barang yang dianggap tidak esensial, dalam praktiknya, dampak tersebut merambat ke hampir semua lapisan masyarakat.

Achmad mencontohkan, barang elektronik yang dianggap mewah seperti laptop atau ponsel pintar saat ini menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat kelas menengah yang menggunakannya untuk bekerja atau belajar.

Baca juga:

Industri Kreatif dan UMKM Tak Layak Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

“Jika harga barang tersebut naik akibat dampak rambatan kenaikan tarif PPN, maka kelompok masyarakat menengah ke bawah akan kesulitan untuk mengakses teknologi yang diperlukan kehidupan sehari-hari,” ucap Achmad.

Achmad menjelaskan, ketika terjadi inflasi atau kenaikan harga, produk yang sebelumnya dianggap kebutuhan sekunder dapat dengan mudah masuk ke kategori bawang merah.

“Seperti pada ponsel jenis tertentu yang sering digunakan untuk bekerja atau pendidikan, kini bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi,” imbuh Achmad.

Berikutnya, terdapat efek domino yang timbul akibat penerapan tarif PPN yang lebih tinggi khusus barang mewah.

Sebab, ketika terjadi kenaikan PPN untuk kendaraan bermotor tertentu, maka dapat mempengaruhi industri turunannya seperti layanan perbaikan, asuransi, hingga suku cadang.

“Jika produsen dan penyedia jasa pada sektor tersebut menaikan harga untuk menyesuaikan peningkatan tarif PPN maka masyarakat menengah yang menggunakan produk atau layanan tersebut juga akan ikut tertekan,” tutup Achmad.

Baca juga:

Daya Beli Kelas Menengah Dipastikan Merosot Saat PPN 12 Persen Diterapkan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan kenaikan pajak akan diterapkan selektif, hanya untuk barang mewah. Menurut dia, kebijakan ini untuk membantu melindungi rakyat kecil.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.

Adapun, aturan ihwal pengecualian barang telah diatur dalam pasal 4a Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dengan adanya kebijakan baru, akan lebih banyak barang yang dikecualikan dari objek PPN.

#PPN 12 Persen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Berita Foto
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Suasana kendaraan bermotor saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Januari 2025
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Indonesia
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Januari 2025
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Indonesia
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Indonesia
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Lifestyle
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Pelanggan PLN yang memenuhi syarat dapat menikmati diskon ini secara otomatis, tanpa perlu melakukan pendaftaran khusus atau proses administrasi tambahan. Begini caranya
ImanK - Kamis, 02 Januari 2025
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Indonesia
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyapa masyarakat yang merayakan pergantian Tahun Baru 2025 di Bundaran HI, Selasa (31/12/2024).
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Bagikan