Bantuan Sosial Tahap II Dikucurkan Akhir Mei 2025, Bakal Mengacu Pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Warga menerima BLT. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bantuan sosial (bansos) tahap II bakal dikucurkan pada akhir Mei 2025. Pemcairan bantuan ini bakal mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bansos yang dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.
DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.
Baca juga:
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat NIK KTP
"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," kata Andy Kurniawan.
Ia menjelaskan, dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.
"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," kata Andy Kurniawan.
Berikut nominal Bansos yang akan cair pada tahap 2 di 2025
- Ibu Hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap.
- Anak Balita (0-6 Tahun) bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap.
- Anak SD/Sederajat berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 225.000 per tahap.
- Anak SMP/Sederajat juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp 375.000 per tahap
- Anak SMA/Sederajat bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas Berat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
- Lansia (Di Atas 60 Tahun) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 600.000 per tahap.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kabar Gembira! Dana Tunggu Korban Banjir Sumatera Rp 600 Ribu Per Bulan Segera Cair
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
Posyandu Bakal Jadi Tempat Aduan Bantuan Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Bansos Rp 500 Triliun Dipakai untuk Bayar Buzzer Kampanye Buat Jokowi
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Program Bantuan Pangan Dihentikan, Setengah dari Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Donald Trump