Bantu Menantunya Dapat Pekerjaan di Maskapai Penerbangan, Mantan Presiden Korea Selatan Diadili atas Tuduhan Lakukan KKN

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Jumat, 25 April 2025
Bantu Menantunya Dapat Pekerjaan di Maskapai Penerbangan, Mantan Presiden Korea Selatan Diadili atas Tuduhan Lakukan KKN

Moon Jae-in, Mantan Presiden Korea Selatan 2017-2022, dituduh menerima suap setelah mencarikan menantunya pekerjaan. (Foto: YouTube/KBSNews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, menghadapi tuntutan pengadilan atas tuduhan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dalam hal ini, suap.

Jaksa penuntut umum mendakwa Moon terkait kasus yang melibatkan penunjukan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan Thailand.

Moon (72 tahun) didakwa atas tuduhan suap sementara mantan anggota parlemen Lee Sang-jik didakwa atas tuduhan suap dan penyalahgunaan kepercayaan. Demikian diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.

"Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait penunjukan Lee sebagai kepala Badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Startup. Jaksa menduga, penunjukan itu sebagai imbalan atas pekerjaan dan gaji yang diterima mantan menantu Moon di perusahaan yang dikendalikan Lee pada tahun 2018-2020," tulis reuters.com (25/4).

Jaksa penuntut mengklaim bahwa uang yang diterima menantu Moon sebagai direktur eksekutif senilai 5,95 juta baht (sekitar Rp 2,75 miliar) tidak wajar dan menyebutnya sebagai suap kepada Moon.

Baca juga:

Kebakaran Hutan, Jamur Pinus Kesayangan Warga Korea Selatan Terancam Hilang

Jaksa juga menyinggung kasus-kasus suap sebelumnya yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak. Keduanya divonis bersalah dan dipenjara.

Youn Kun-young, seorang anggota parlemen dan orang dekat Moon, menuduh kejaksaan menjebak Moon dengan "tuduhan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar" tanpa melakukan penyelidikan yang benar.

Moon, seorang pengacara dan aktivis hak-hak sipil yang berhaluan liberal, menjabat sebagai presiden antara 2017 dan 2022.

"Selama dua dekade terakhir, sejumlah pemimpin Korea Selatan menghadapi persidangan atau skandal. Sebagian besar menjelang akhir masa jabatan mereka atau setelah meninggalkan jabatannya," tambah reuters.com.

Penerus Moon, Yoon Suk-yeol, dicopot dari jabatannya bulan ini setelah dimakzulkan atas penerapan darurat militer yang gagal. Pemimpin konservatif itu kini diadili atas tuduhan kriminal terkait pemberontakan. (*)

Baca juga:

Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Kursi Presiden Korea Selatan

#Korea Selatan #Kasus Korupsi #Presiden Korea Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Olahraga
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Simak jadwal piala dunia 2026 malam ini18-21 Juni 2026. Ada laga Inggris vs Kroasia, Brasil vs Haiti, Jerman vs Pantai Gading hingga Spanyol vs Arab Saudi
ImanK - Kamis, 18 Juni 2026
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Olahraga
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Pelatih Hong Myung-Bo menginstruksikan anak asuhnya tampil menekan sejak menit awal guna meredam agresivitas penyerang sayap Meksiko, Julian Quinones
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Bagikan