Bantu Menantunya Dapat Pekerjaan di Maskapai Penerbangan, Mantan Presiden Korea Selatan Diadili atas Tuduhan Lakukan KKN

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Jumat, 25 April 2025
Bantu Menantunya Dapat Pekerjaan di Maskapai Penerbangan, Mantan Presiden Korea Selatan Diadili atas Tuduhan Lakukan KKN

Moon Jae-in, Mantan Presiden Korea Selatan 2017-2022, dituduh menerima suap setelah mencarikan menantunya pekerjaan. (Foto: YouTube/KBSNews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, menghadapi tuntutan pengadilan atas tuduhan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dalam hal ini, suap.

Jaksa penuntut umum mendakwa Moon terkait kasus yang melibatkan penunjukan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan Thailand.

Moon (72 tahun) didakwa atas tuduhan suap sementara mantan anggota parlemen Lee Sang-jik didakwa atas tuduhan suap dan penyalahgunaan kepercayaan. Demikian diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.

"Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait penunjukan Lee sebagai kepala Badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Startup. Jaksa menduga, penunjukan itu sebagai imbalan atas pekerjaan dan gaji yang diterima mantan menantu Moon di perusahaan yang dikendalikan Lee pada tahun 2018-2020," tulis reuters.com (25/4).

Jaksa penuntut mengklaim bahwa uang yang diterima menantu Moon sebagai direktur eksekutif senilai 5,95 juta baht (sekitar Rp 2,75 miliar) tidak wajar dan menyebutnya sebagai suap kepada Moon.

Baca juga:

Kebakaran Hutan, Jamur Pinus Kesayangan Warga Korea Selatan Terancam Hilang

Jaksa juga menyinggung kasus-kasus suap sebelumnya yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak. Keduanya divonis bersalah dan dipenjara.

Youn Kun-young, seorang anggota parlemen dan orang dekat Moon, menuduh kejaksaan menjebak Moon dengan "tuduhan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar" tanpa melakukan penyelidikan yang benar.

Moon, seorang pengacara dan aktivis hak-hak sipil yang berhaluan liberal, menjabat sebagai presiden antara 2017 dan 2022.

"Selama dua dekade terakhir, sejumlah pemimpin Korea Selatan menghadapi persidangan atau skandal. Sebagian besar menjelang akhir masa jabatan mereka atau setelah meninggalkan jabatannya," tambah reuters.com.

Penerus Moon, Yoon Suk-yeol, dicopot dari jabatannya bulan ini setelah dimakzulkan atas penerapan darurat militer yang gagal. Pemimpin konservatif itu kini diadili atas tuduhan kriminal terkait pemberontakan. (*)

Baca juga:

Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Kursi Presiden Korea Selatan

#Korea Selatan #Kasus Korupsi #Presiden Korea Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - 58 menit lalu
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Kuliner
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Studi bersama yang dilakukan peneliti dari Chung-Ang University, Jeju National University, dan World Institute of Kimchi menunjukkan bahwa proporsi warga Korea yang mengaku tidak makan kimchi dalam 24 jam terakhir meningkat hampir dua kali lipat.
Dwi Astarini - Selasa, 25 Agustus 2026
Warga Korea Selatan makin Jarang Makan Kimchi, Gen Z Ternyata Kurang Doyan
Kuliner
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Kasus ini mendorong Korea Selatan memperketat pemeriksaan terhadap impor sawi putih dari China.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Skandal Sawi Putih Berformaldehida di China Picu Kewaspadaan Korea Selatan, Parno Kimchi Beracun
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan