Bantu Aksi Irjen Ferdy Sambo, 24 Polisi Dicopot Jabatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Agustus 2022
Bantu Aksi Irjen Ferdy Sambo, 24 Polisi Dicopot Jabatan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus Brigadir J di Aula PTIK, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran lagi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdapat 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mereka kebanyakan adalah perwira polisi yang terlibat perintangan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Kak Seto Ungkap Kondisi Anak-anak Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

"Ya, benar," kata Dedi dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8).

Sebanyak 24 personel yang dimutasi terdiri dari 4 komisaris besar (kombes), 5 ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 komisaris polisi (kompol).

Selanjutnya ada juga 4 ajudan komisaris polisi (AKP), kemudian 2 inspektur satu (iptu), 1 orang inspektur dua (ipda).

Sisanya seorang brigadir kepala, satu brigadir, dua orang brigadir polisi satu (briptu) dan dua orang bhayangkara dua (bharada).

Sekadar informasi, kasus pembunuhan Brigadir J oleh komandannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo menyeret banyak polisi.

Mereka dituduh melanggar etik dan menghalangi penyidikan, obstruction of justice.

Tidak hanya di Divisi Propam, tempat Ferdy Sambo memegang kendali, tapi juga hingga divisi-divisi lain di kepolisian, termasuk di Polda Metro.

Salah satunya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

AKBP Jerry diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Kamis Lusa

Sementara atasan Jerry, Kombes Hengky Haryadi turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus.

Namun, ia tak dikurung bersama dengan sejumlah perwira menengah Polda Metro karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Adapula tiga pamen berpangkat AKBP yang menjabat kasubdit juga telah ditahan karena ikut skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Sedangkan satu lagi pamen berpangkat Kompol.

Hingga kini Itsus sendiri telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus.

Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka. (Knu)

Baca Juga:

Penyidik akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

#Kasus Pembunuhan #Penembakan
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Yamagami mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
 Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Indonesia
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pelaku berinisial HD, 37, mengaku melakukan penembakan tersebut karena kesal kepada korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Indonesia
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Korban mengalami luka di bagian punggung dan sudah mendapatkan perawatan medis.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Rekan-rekan korban yang mendengar letusan senjata tersebut segera melompat keluar dari traktor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Dunia
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Robinson didakwa dengan tujuh pasal pidana, termasuk pembunuhan berencana.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Bagikan