Bantah MAKI, KPK: Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Masih Berjalan


Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mangkrak.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).
Ali menegaskan, tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan perkara ini mangkrak. KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.
Baca Juga:
Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Agustus Masih Berada di Indonesia
"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sepanjang ditemukan bukti cukup, kata Ali, KPK pasti tak segan menetapkan siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya.
"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," pungkasnya.
Sebelumnya MAKI meminta KPK untuk segera menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka di kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, pemberian uang Rp 5 miliar dari Rita ke Robin diduga untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
"Pemberian Uang Rp 5 miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (pasal 21 UU 31 Tahun 1999)," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/9).
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU Rita telah mangkrak hampir tiga tahun. Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.
Menurut Boyamin, audit Dewas KPK berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
KPK Diminta Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Sebagai Tersangka Suap AKP Robin
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dilihat pada laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000.
Penerimaan uang tersebut bukan hanya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000, tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.
Mereka antara lain, Wali Kota Cimahi Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Banjarnegara Bantah Terima Rp 2,1 M, KPK: Kami Punya Bukti Kuat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
