Bantah MAKI, KPK: Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Masih Berjalan
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mangkrak.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).
Ali menegaskan, tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan perkara ini mangkrak. KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.
Baca Juga:
Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Agustus Masih Berada di Indonesia
"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sepanjang ditemukan bukti cukup, kata Ali, KPK pasti tak segan menetapkan siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya.
"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," pungkasnya.
Sebelumnya MAKI meminta KPK untuk segera menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka di kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, pemberian uang Rp 5 miliar dari Rita ke Robin diduga untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
"Pemberian Uang Rp 5 miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (pasal 21 UU 31 Tahun 1999)," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/9).
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU Rita telah mangkrak hampir tiga tahun. Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.
Menurut Boyamin, audit Dewas KPK berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
KPK Diminta Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Sebagai Tersangka Suap AKP Robin
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dilihat pada laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000.
Penerimaan uang tersebut bukan hanya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000, tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.
Mereka antara lain, Wali Kota Cimahi Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Banjarnegara Bantah Terima Rp 2,1 M, KPK: Kami Punya Bukti Kuat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta