Bantah Dakwaan Jaksa, Tom Lembong Anggap tak Sesuai Kenyataan

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Bantah Dakwaan Jaksa, Tom Lembong Anggap tak Sesuai Kenyataan

Tom Lembong. (Foto: Instagram/Tom Lembong)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ia menganggap, banyak hal tak jelas dalam dakwaan tersebut. Tom Lembong juga menyinggung soal kerugian negara yang tak dijelaskan secara rinci.

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," kata Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Tom Lembong menilai ketidakjelasan soal kerugian negara disebabkan tak dilampirkan hasil audit BPKP. Padahal audit BPKP dapat menjadi dasar menentukan nilainya. Atas dasar itulah, ia mempertanyakan jumlah kerugian negara dalam dakwaan.

Baca juga:

Jaksa Dakwa Tom Lembong Perkaya 10 Orang Rp 515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

"Sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya," ujarnya.

Tom Lembong juga memandang berkas dakwaannya tak akurat. Apalagi, menyangkut penjelasan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Baca juga:

Datang Sebagai Sahabat, Anies Muncul di Sidang Perdana Terdakwa Tom Lembong

Jaksa menyebutkan, nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.

Pada kasus ini, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Tom Lembong #Korupsi Impor Gula #Kasus Korupsi #Kerugian Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hitungan Menteri PU Kerugian Demo Nasional Rp 900 M, Terbesar di Jatim
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menghitung total kerugian akibat aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia diperkirakan mencapai hampir Rp 900 miliar.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Hitungan Menteri PU Kerugian Demo Nasional Rp 900 M, Terbesar di Jatim
Bagikan