Bank Mandiri Klarifikasi Surat Tagihan Rp123 M untuk Perusahaan Prabowo
Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Bank Mandiri mengklarifikasi surat tagihan yang dikirimkan ke PT Tanjung Redeb Hutani, perusahaan yang disebut-sebut milik Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto bukan terkait pelunasan lahan, tetapi sebagai kewajiban dana reboisasi.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rohan Hafas mejelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menagih tunggakan biaya reboisasi hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikelola PT Tanjung Redeb Hutani, selaku pemasok utama bahan baku utama PT Kertas Nusantara, yang dulunya bernama Kiani Kertas.
"Itu suratnya berdasarkan Kementerian Keuangan. Jadi intinya itu dana reboaisasi yang belum dibayar," kata Rohan, dalam keterangan yang diterima wartawan, Jakarta, Senin (18/3).
Dalam surat yang dirilis 14 Desember 2018, Bank Mandiri menginformasikan PT Tanjung Redeb Hutani harus segera membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo tangal 15 Januari 2019. Rinciannya, tunggakan angsuran hutang pokok bunga 0% sebesar Rp77,448,305,371.92 dan Denda keterlambatan pembayaran hutang pokok sebesar Rp46,051,804,035.92.
"Itu mulai tahun 80-90an jaman dulu ada dana reboisasi. Itu dana reboisasi di Kementerian Keuangan oleh kementerian keuangan beberapa bank seperti Bank Mandiri hingga BPD itu jadi bank penyalurnya," tutur dia.
Terkait nilai total tagihan Rp123 miliar, Rohan menjelaskan data itu merujuk isi surat dari Kementerian Keuangan. Bank Mandiri juga tidak bisa memastikan apakah kepemilikan PT Redeb masih atas nama Prabowo. "Itu yang tahu Kementerian Keuangan. Kita kan hanya penyalurnya aja," tutup dia.
Untuk diketahui, Prabowo telah pun mengakui kepemilikan lahan di Kalimantan dalam bentuk hak guna usaha atau HGU. Dari data yang dihimpun, lahan milik Prabowo itu berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Luas lahannya tidak persis 200.000 hektare, melainkan seluas 185.84o hektare.
Data Dinas Pertambangan dan Energi, Pemkab Berau, mencatat Prabowo membeli pabrik dan lahan itu dari pengusaha Bob Hasan. Pabriknya sebelumnya bernama Kiani Kertas yang kemudian berubah nama menjadi PT Kertas Nusantara. Untuk hutannya dibeli atas nama PT Kiani Hutan Lestari dan kemudian berganti nama menjadi PT Tanjung Redeb Hutani, setelah berpindah kepemilikan.
Dalam debat capres kedua, Prabowo mengakui lahan itu dimilikinya secara sah dan sesuai aturan yang berlaku. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun telah memastikan Prabowo membeli lahan di Kaltim itu sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, JK sendiri yang mengizinkan Prabowo membeli aset sitaan kredit macet yang diambilalih Bank Mandiri itu, sesaat setelah SBY-JK memenangi pilpres waktu itu.
"Tidak ada yang salah sebenarnya, bahwa Pak Prabowo menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan. Apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih (izin) itu," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (19/2) lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, NOC: Wujud Perhatian Prabowo untuk Olahraga Indonesia
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Momen Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Thailand 2025