Bank DKI dan Perumda Pasar Jaya Kembangkan UMKM Taman Jajan JakOne Thamrin 10

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Bank DKI dan Perumda Pasar Jaya Kembangkan UMKM Taman Jajan JakOne Thamrin 10

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukan tata cara pembayaran dengan JakCard. Foto: Bank DKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank DKI bersama Perumda Pasar Jaya mengembangkan Kawasan kuliner yang berada di Thamrin 10. Hal ini untuk mewujudkan sinergi antar BUMD DKI Jakarta.

Pengembangan kawasan kuliner tersebut mencakup pemilihan UMKM binaan Dinas UMKM DKI Jakarta dan dukungan sistem pembayaran Kawasan Kuliner Thamrin 10.

Baca Juga

Dukung Penanganan Abrasi, Bank DKI Tanam 5000 Bibit Mangrove di Jakarta Utara

“Pengunjung Thamrin 10 dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan JakCard, JakLingko, dan JakOne Mobile” ujar Sekretaris Bank DKI, Herry dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (21/12)

Kawasan Kuliner Food & Creative Park Thamrin 10 sesuai namanya berlokasi di jl Thamrin 10, Jakarta Pusat. Lahan seluas 8.000 meter persegi kini telah disulap Perumda Pasar Jaya menjadi ruang kreatif dengan menggandeng para usaha kecil menengah.

Akses ke lokasi yang berada di jalan utama menjadikan tempat ini menjadi tempat baru bagi masyarakat untuk berinteraksi. Sebanyak 54 tenant UKM yang disiapkan untuk menjual berbagai makanan dilokasi ini. Selain itu akan ada 7 food truck untuk menambah item makanan dilokasi ini.

JakOne Mobile
JakOne Mobile. Foto: Bank DKI

Lebih lanjut, Herry menyampaikan harapannya agar Thamrin 10 dapat menjadi sentra kuliner baru bagi warga DKI Jakarta khususnya di Jakarta Pusat. Mengingat lokasinya yang strategis, ia pun berharap Kawasan kuliner Thamrin 10 dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk pemasaran produk digital banking Bank DKI.

Baca Juga

Dongkrak Wisata Pulau Seribu, Bank DKI Luncurkan Digital Island

Jika perkembangannya ramai ia pun tak menutup kemungkinan dukungan pemberian penyaluran kredit kepada para UMKM yang ada di Kawasan Kuliner Thamrin 10.

Untuk menyemarakkan tempat ini nantinya secara rutin akan digelar band yang menampilkan musik akustik. Rencananya musik akustik akan mulai sejak pukul 18.30 sampai 22.00 WIB setiap Senin-Jumat dan hingga pukul 24.00 pada hari Sabtu dan Minggu.

Thamrin 10 juga menyiapkan fasilitas umum berupa smart toilet dilokasi yang disediakan oleh PD Pal Jaya. Penggunaan smart toilet ini juga menggunakan sistem cashless menggunakan JakCard Bank DKI.

Untuk memberikan kemudahan pembayaran, Bank DKI menyiapkan sistem pembayaran dengan menggunakan JakCard dan JakOne Mobile. Cara melakukan pembayaran dengan JakCard cukup mudah dimana pengunjung Thamrin 10 tinggal melakukan tapping JakCard pada EDC yang tersedia di masing-masing tenant UMKM.

Baca Juga

Tekan Harga Beras di Jakarta, Bank DKI Bagikan Kartu Sakti ke Pedagang

Sedangkan untuk pembayaran menggunakan JakOne Mobile, pengunjung Thamrin 10 yang sudah mendownload JakOne Mobile tinggal melakukan scan pada QR Code yang keluar dari EDC. Selain melakukan pembayaran, pengunjung Thamrin 10 dapat melakukan pembelian dan top up kartu JakCard. (Asp)

#UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Indonesia
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Bagikan