Bangun IKN Sudah Habiskan Duit Rp 37, 41 Triliun
MerahPutih.com - Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara atau IKN pada tahun ini per 30 Mei sebesar Rp 37,41 triliun berdasarkan data per 30 Mei 2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, adapun rincian dukungan infrastruktur IKN sebesar Rp 37,41 triliun itu antara lain untuk Infrastruktur Sumber Daya Air sebesar Rp 1,57 triliun yakni pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanggai 1A Lanjutan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan KIPP dengan progres 100 persen dan pembangunan embung KIPP dengan progres 96 persen.
Kemudian untuk Infrastruktur Jalan dan Jembatan sebesar Rp17,56 triliun antara lain untuk pembangunan Jalan Tol IKN 5A dengan progres 85 persen , Tol IKN 3B progres 83 persen, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II progres 74 persen.
Lalu Jalan Akses Bandara VVIP progres 18 persen , Jalan Sumbu Kebangsaan sisi Barat progres 14 persen dan sisi Timur progres 10 persen, serta Jalan Feeder (Distrik) di Kawasan IKN dengan progres 73 persen.
Baca juga:
12 Tower di IKN Siap Dihuni ASN Pada Agustus 2024
Infrastruktur Permukiman sebesar Rp11,42 triliun, antara lain pembangunan Instalasi Pengolahan Air atau IPA dengan progres 65 persen dan ditargetkan pada Juli sudah bisa berfungsi di IKN.
Kemudian Jaringan Perpipaan Transmisi SPAM Sepaku Paket 2 dengan progres 95 persen, Gedung Istana Negara dan Lapangan Upacara progres 69 persen, dan Kantor Kementerian Koordinator progres 64 persen.
"Semua ini kami harapkan bisa berfungsi pada Juli tahun ini," kata Basuki.
Selain itu, dukungan untuk Infrastruktur Perumahan di IKN sebesar Rp 6,86 triliun.
Baca juga:
Legislator Minta Pemerintah Tak Paksakan Upacara 17 Agustus di IKN
Presiden RI Joko Widodo mengatakan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2