Bang Rhoma Jadi tidak Lapor Tuhan?


Ketua Umum Partai Idaman, Haji Rhoma Irama. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Raja Dangdut Rhoma Irama sempat mendeklarasikan niatnya melaporkan kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan Partai Idaman besutannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum sampai dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sebelum sidang dimulai tadi pagi.
Lalu bagaimana ujungnya setelah PTUN akhirnya menolak gugatan Partai Idaman? Ketua Umum Partai Idaman itu akhirnya pun memilih mematuhi putusan setelah PTUN memenangkan KPU yang menetapkan Partai Idaman tidak meloloskan menjadi parpol peserta Pemilu 2019. "Kami patuh dan tertib hukum," kata Rhoma, usai pembacaan putusan PTUN, Selasa (10/4).

Meski patuh, Rhoma tetap meyakini KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib untuk diverifikasi. Raja Dangdut itu menegaskan tidak mau lama-lama menyesali kegagalan partainya ikut berkompetisi dalam Pemilu 2019 mendatang.
Menurut Rhoma, Partai Idaman sebagai partai yang sudah berbadan hukum, memiliki hak untuk mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada dan calon presiden serta wakil presiden dalam Pilpres. Untuk itu, kata dia, Partai Idaman akan membangun sebuah koalisi permanen dengan sejumlah partai politik untuk mendukung Pilkada serta Pilpres.
Rhoma mendaku sejauh ini upaya membangun koalisi permanen sudah dilakukan dengan sedikitnya tiga partai yakni PAN, PKS dan Gerindra. "Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada, dan di Pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan," ujar Rhoma, dilansir Antara.

Pagi tadi sebelum sidang, Rhoma sempat menyatakan akan melaporkan kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan partainya ke PTUN dikalahkan. "Nanti selanjutnya kalau kita di sini dibatalkan, kita harus melaporkan yang maha hakim, Tuhan Yang Maha Esa," tegas dia.
"Kita tahu ada intervensi Menkopolhukam (memanggil Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung), kita tahu ada pembangkangan KPU terhadap putusan MK," imbuh sang Raja Dangdut itu.
Tak hanya menolak gugatan Partai Idaman, PTUN juga mewajibkan partai besutan Rhoma itu membayar perkara Rp 956 ribu. Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta berlangsung aman.
Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung. Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Seusai sidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut

Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Lirik Lagu Siapa Lala Widy, Karya yang Ditulis Rhoma Irama
