Bang Rhoma Jadi tidak Lapor Tuhan?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 April 2018
Bang Rhoma Jadi tidak Lapor Tuhan?

Ketua Umum Partai Idaman, Haji Rhoma Irama. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Raja Dangdut Rhoma Irama sempat mendeklarasikan niatnya melaporkan kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan Partai Idaman besutannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum sampai dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sebelum sidang dimulai tadi pagi.

Lalu bagaimana ujungnya setelah PTUN akhirnya menolak gugatan Partai Idaman? Ketua Umum Partai Idaman itu akhirnya pun memilih mematuhi putusan setelah PTUN memenangkan KPU yang menetapkan Partai Idaman tidak meloloskan menjadi parpol peserta Pemilu 2019. "Kami patuh dan tertib hukum," kata Rhoma, usai pembacaan putusan PTUN, Selasa (10/4).

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meski patuh, Rhoma tetap meyakini KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib untuk diverifikasi. Raja Dangdut itu menegaskan tidak mau lama-lama menyesali kegagalan partainya ikut berkompetisi dalam Pemilu 2019 mendatang.

Menurut Rhoma, Partai Idaman sebagai partai yang sudah berbadan hukum, memiliki hak untuk mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada dan calon presiden serta wakil presiden dalam Pilpres. Untuk itu, kata dia, Partai Idaman akan membangun sebuah koalisi permanen dengan sejumlah partai politik untuk mendukung Pilkada serta Pilpres.

Rhoma mendaku sejauh ini upaya membangun koalisi permanen sudah dilakukan dengan sedikitnya tiga partai yakni PAN, PKS dan Gerindra. "Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada, dan di Pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan," ujar Rhoma, dilansir Antara.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Pagi tadi sebelum sidang, Rhoma sempat menyatakan akan melaporkan kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan partainya ke PTUN dikalahkan. "Nanti selanjutnya kalau kita di sini dibatalkan, kita harus melaporkan yang maha hakim, Tuhan Yang Maha Esa," tegas dia.

"Kita tahu ada intervensi Menkopolhukam (memanggil Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung), kita tahu ada pembangkangan KPU terhadap putusan MK," imbuh sang Raja Dangdut itu.

Tak hanya menolak gugatan Partai Idaman, PTUN juga mewajibkan partai besutan Rhoma itu membayar perkara Rp 956 ribu. Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta berlangsung aman.

Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung. Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Seusai sidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis. (*)

#Partai Idaman #Rhoma Irama #PTUN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut
Lagu ini tidak sekadar menjadi hiburan, tetapi juga sebuah pengingat keras bagi masyarakat agar menjauhi kebiasaan buruk tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut
ShowBiz
Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa
Menyampaikan pesan mendalam mengenai dinamika dan kerumitan dalam percintaan.
Dwi Astarini - Rabu, 30 Juli 2025
Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim hukum PDIP menghormati putusan PTUN soal gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Soffi Amira - Jumat, 25 Oktober 2024
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Indonesia
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
Indonesia
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2024
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Indonesia
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Awalnya pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Gibran pada Kamis (10/10).
Frengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Lifestyle
Lirik Lagu Siapa Lala Widy, Karya yang Ditulis Rhoma Irama
Lirik lagu Siapa dari Lala Widy, sangat populer dan mejadi hits di Indonesia. Karya ini ditulis oleh Rhoma Irama dengan kisah yang penuh dengan ukiran cinta
ImanK - Sabtu, 17 Agustus 2024
Lirik Lagu Siapa Lala Widy, Karya yang Ditulis Rhoma Irama
Indonesia
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Sidang putusan etik Ghufron ditunda karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Mei 2024
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Bagikan