MerahPutih.Com - Konflik panas antara KPK versus DPR dalam hal ini Pansus Hak Angket terus memanas.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyarankan agar Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK untuk menggunakan hak sitanya terkait rekaman video pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani.
"Saya meminta saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh," kata Bamsoet di sela-sela rapat Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (21/8).
Bambang Soesatyo menilai Pansus Angket harus menyurati pengadilan untuk meminta rekaman tersebut dan setelah itu, Pansus meminta Polri untuk memeriksa keaslian rekaman pemeriksaan Miryam di di Laboratorium forensik.
Menurut dia upaya meminta rekaman harus dilakukan Pansus karena Komisi III tidak memiliki kewenangan dan KPK bisa menolak untuk memberikan rekaman pemeriksaan tersebut di forum rapat Komisi III DPR.
"Kalau yang meminta Komisi III DPR, KPK bisa menolak namun kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh ketua pengadilan," ujarnya.
Bamsoet juga mempertanyakan alasan KPK baru memutar rekaman pemeriksaan yang menyebut adanya pertemuan antara tujuh penyidik KPK dan anggota Komisi III di pengadilan padahal kejadiannya terjadi pada 1 Desember 2016.
Bambang menuturkan pihaknya telah mendengar klarifikasi dari Direktur Penyidikan KPK bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Komisi III DPR, seperti dinyatakan.
"Kami juga sudah mendengar bahwa direktur penyidikan Brigjen Aris itu sudah melakukan klarifikasi, dan mendengar sudah melaporkan ke kepolisian terhadap tudingan tersebut," ujarnya.
Dia juga mendorong agar jika ada anggota Komisi III yang kedapatan melakukan pertemuan dengan penyidik KPK untuk diproses dan dimintai keterangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini klarifikasi mengenai dugaan adanya komunikasi direktur penyidikan dengan Komisi III DPR tidak benar bahkan direktur tersebut mengaku tidak mengenal dengan anggota DPR.(*)