Bakal Ada Penyesuaian Gaji, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Desember 2021
Bakal Ada Penyesuaian Gaji, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja

Ilustrasi pegawai Pertamina. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rencana mogok kerja yang dikeluarkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bakal dilaksanakan. Pengurus serikat pekerja telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat dilayangkan pada 17 Desember 2021.

Pembatalan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan serikat pekerja dan menghasilkan kesepakatan bersama.

Baca Juga:

Guru Besar UI Tanggapi Rencana Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina


"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," tulis FSPBB dalam surat pencabutan mogok kerja di Jakarta, Rabu (29/12).

Direksi Pertamina dan FSPPB telah menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang membuat, kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.

Lalu, kesepakatan kedua adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji dan kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan mediasi antara Direksi Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Selasa (28/12/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan mediasi antara Direksi Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Selasa (28/12/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan.

Selain itu, kesepakatan ketiga berupa pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.

Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. (Asp)

Baca Juga:

Ancam Mogok Kerja, DPR Ingatkan Pekerja Pertamina Tahan Diri

#Pertamina #BUMN #Kinerja BUMN #Utang BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia
ni usaha di luar inti bisnis Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis sesuai dengan roadmap yang dikendalikan Danantara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia
Indonesia
Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia
Selain Pelita Air, Pertamina juga berencana melakukan konsolidasi serupa pada sektor lain
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia
Indonesia
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
kuota impor BBM yang didapatkan Pertamina dan masing-masing SPBU swasta sudah disesuaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Prabowo menyampaikan bahwa selama ini banyak aset dan potensi BUMN yang tercecer tanpa pengelolaan baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Indonesia
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Indonesia
Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyoroti kebijakan ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Indonesia
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Kebijakan penghapusan tantiem atau bonus merupakan langkah tepat untuk memastikan komisaris benar-benar bekerja optimal demi memajukan BUMN.
Dwi Astarini - Minggu, 17 Agustus 2025
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Indonesia
DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden
Tantiem adalah bonus atau pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN di luar gaji dan tunjangan
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden
Bagikan