Awas! Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 2017
Surat edaran ujaran kebencian (Foto: Google Docs)
MerahPutih Nasional - Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian akan kenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP Pasal 310-311 terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28-45 atau pasal penyebaran berita bohong dan sifatnya provokasi.
"Kita akan kenakan hukum sesuai dengan apa yang terjadi dalam tulisan itu, apakah itu Pasal KUHP 310-311 penghinaan, pencemaran nama baik, atau Undang-Undang ITE Pasal 28 dan 45 yang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten-konten kebencian termasuk menghasut dan provokasi di situ. Apabila namanya masuk pelacakan intens kita tangkap pelakunya," ujar Rikwanto saat ditemui pada acara diskusi "Awas! Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 2017", di Media Center Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Rikwanto menambahkan, seperti imbauan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015, anggota kepolisan akan menelusuri secara intens media sosial yang banyak beredar hate speech.
"Jadi hate speech ini penyebaran kebencian. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat batas-batas di mana mereka mengarah kepada kebencian, fitnahan, dan hasutan," jelasnya.
Menurut Rikwanto, cyber patrol ini bukan hanya menangkap siapa pelaku penyebar hate speech, namun pihaknya juga akan melakukan tindakan prefentif agar mereka tidak terbawa arus untuk menyebarkan berita-berita bohong atau sebuah hasutan tentang SARA. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
RIP Foto! Instagram Ganti Total Tampilan, Reels dan DM Jadi 'Anak Emas'
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur