Awas! Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 2017

Surat edaran ujaran kebencian (Foto: Google Docs)
MerahPutih Nasional - Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian akan kenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP Pasal 310-311 terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28-45 atau pasal penyebaran berita bohong dan sifatnya provokasi.
"Kita akan kenakan hukum sesuai dengan apa yang terjadi dalam tulisan itu, apakah itu Pasal KUHP 310-311 penghinaan, pencemaran nama baik, atau Undang-Undang ITE Pasal 28 dan 45 yang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten-konten kebencian termasuk menghasut dan provokasi di situ. Apabila namanya masuk pelacakan intens kita tangkap pelakunya," ujar Rikwanto saat ditemui pada acara diskusi "Awas! Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 2017", di Media Center Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Rikwanto menambahkan, seperti imbauan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015, anggota kepolisan akan menelusuri secara intens media sosial yang banyak beredar hate speech.
"Jadi hate speech ini penyebaran kebencian. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat batas-batas di mana mereka mengarah kepada kebencian, fitnahan, dan hasutan," jelasnya.
Menurut Rikwanto, cyber patrol ini bukan hanya menangkap siapa pelaku penyebar hate speech, namun pihaknya juga akan melakukan tindakan prefentif agar mereka tidak terbawa arus untuk menyebarkan berita-berita bohong atau sebuah hasutan tentang SARA. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos

Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
