Awas, 20 Tempat di Jabodetabek Berikut Lokasi Paling Rawan Kecelakaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Oktober 2020
Awas, 20 Tempat di Jabodetabek Berikut Lokasi Paling Rawan Kecelakaan

Ilustrasi. (ANTARA/HO-PJR Polda Jabar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 20 titik black spot atau titik rawan kecelakaan di wilayah hukumnya.

"Ada 20 lokasi (titik rawan kecelakaan) di 11 polres," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (21/10).

Polisi minta masyarakat pengguna jalan bisa lebih waspada ketika melintasi titik black spot tersebut. Saat ini, ke-20 lokasi itu sendiri jadi atensi pihaknya.

Baca Juga:

Putra Amien Rais Selamat dari Kecelakaan di Tol Cipali

"Diimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan waspada di daerah-daerah rawan kecelakaan," katanya.

Truk kontainer terguling terguling di kawasan perempatan kolong jembatan layang Tomang, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2020). (Twitter @TMCPoldaMetro)
Truk kontainer terguling terguling di kawasan perempatan kolong jembatan layang Tomang, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2020). (Twitter @TMCPoldaMetro)

Berikut ini, 20 titik lokasi blank spot di wilayah Jadetabek yang sudah didata Polda Metro Jaya priode tahun 2020:

1. Jakarta Pusat

- Jalan Angkasa Kemayoran undarpas depan Kantor Basarnas

2. Jakarta Utara

- Jalan RE Maryadinata pertigaan PLTU samai dengan Jembatan PLTU

- Jalan Raya Cilincing sepanjang Jalan Cilincing Utara

3. Jakarta Barat

- Jalan Tubagus angke fly over

- Jalan Taman Palam 1 Kamal Raya

4. Jakarta Selatan

- Jalan Iskandar Muda underpas Gandaria City

5. Jakarta Timur

- Jalan Raya Bogor fly over Pasar Rebo

- Jalan I Gusti Ngurahrai depan halte busway Kampung Sumur sampai dengan setelah kantor PMI

- Jalan KRT Rajiman dari depan Masjid Al kausar sampai dengan putaran arah Jalan Swadaya

Baca Juga:

Kecelakaan Karambol di Tol Cipali, 2 Meninggal Dunia dan 17 Luka

6. Bekasi Kota.

- Jalan Raya Siliwangi depan Kampus Trisakti sampai Pangkalan 2 Bantar Gebang KM 11

- Jalan Sultan Agung depan grand Bekasi sampai dengan perbatasan Cakung

7. Bekasi Kabupaten

- Jalan Gatot Subroto depan Pertigaan Pilar sampai dengan sebelum belokan pom bensin Kali Ulu

8. Tangerang Kota

- Jalan MH Thamrin depan Pabrik Humatek

-Jalan Jenderal Sudirman dari Tugu Jam Gede Jasa sampai dengan traffic light Moderland

9. Tangerang Selatan

- Jalan Djuanda dari traffic light Gintung sampai dengan UIN

- Jalan RE Martadinata Gablek sampai dengan Pul Prima Jasa

10. Depok

- Jalan Raya Bogor KM 29

- Jalan Raya Parung Ciputat Apotik Kimia Farma kelurahan Bojong Sari Baru

- Jalan Margonda dari arah selatan ke utara Bank DKI sampai dengan SPBU shell Pondok Cina Beji

11. Bandara Soetta

- Jalan P.2 Bandara Soekarno Hatta. (Knu)

Baca Juga:

PSBB Kembali Diberlakukan, Jumlah Kecelakaan di DKI Meningkat

#Kecelakaan Lalu Lintas #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan