Aturan Travel Bubble Batam-Bintan dan Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Januari 2022
Aturan Travel Bubble Batam-Bintan dan Singapura

Presiden Jokowi berolahraga bersama dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di sela kunjungan kerja di Bintan, Selasa (25/1/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022.

Adapun alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Baca Juga:

Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," ungkap Wiku dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Mekanisme ini, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di satu kelompok (bubble) yang sama, dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia telah menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur, dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi fasilitas sarana dan prasarana di kawasan travel bubble di antaranya:

a. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan, tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.

e. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:

1. Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.

2. Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.

3. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.

4. Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup.

Baca Juga:

Percepat Pulihkan Ekonomi, Indonesia Pererat Kerja Sama dengan Singapura

Sedangkan untuk protokol kedatangan yang diatur dalam sistem travel bubble antara Indonesia-Singapura sebagai berikut:

a. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

b. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

4. Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test, di mana jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan, serta jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA. (Knu)

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

#COVID-19 #Singapura #Pulau Bintan #Batam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ekonomi Negaranya Melemah, Jutaan Warga Singapura Pindah ke Batam
Beredar konten yang menyebut jutaan warga Singapura berbondong-bondong pindah ke Batam akibat krisis ekonomi. Cek kebenaran faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ekonomi Negaranya Melemah, Jutaan Warga Singapura Pindah ke Batam
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Fun
Kenal Lebih Dekat Kuda Laut, Singapore Oceanarium Luncurkan Program Baru
Singapore Oceanarium luncurkan tur Animal Spotlight: Seahorses. Pengunjung bisa melihat langsung kehidupan kuda laut dan belajar konservasi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
Kenal Lebih Dekat Kuda Laut, Singapore Oceanarium Luncurkan Program Baru
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
WNI Usia 6 Tahun Meninggal Tertabrak di Singapura, Kedubes Lakukan Pendampingan
Jenazah korban telah kembali ke tanah air pada Minggu pagi pukul 06:50 WIB untuk dimakamkan. Korban kemudian dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 08 Februari 2026
WNI Usia 6 Tahun Meninggal Tertabrak di Singapura, Kedubes Lakukan Pendampingan
Indonesia
Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Jamdatun akan hadir langsung dalam persidangan dan memberikan keterangan mengenai sistem hukum serta peradilan yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
Ratusan Kontainer Limbah B3 Masuk Batam, Puluhan Diputus Reekspor oleh Bea Cukai
Reekspor 25 kontainer tersebut merupakan upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam mengawal dan mendorong percepatan penyelesaian kontainer yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan ke wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Ratusan Kontainer Limbah B3 Masuk Batam, Puluhan Diputus Reekspor oleh Bea Cukai
Indonesia
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Praktik penyelundupan sabu-sabu lintas pulau dengan modus disembunyikan dalam anus pelaku untuk mengelabui petugas bandara akhirnya terbongkar.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
ShowBiz
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Johnson Wen, 26, dijatuhi hukuman sembilan hari penjara karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan kini telah dilarang memasuki Singapura kembali.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Bagikan