Aturan Rampung, Pekan Depan Minyak Curah Dijanjikan Banjiri Pasar


Minyak goreng curah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah rampung.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, setelah adanya aturan, sebanyak 28 ribu ton minyak goreng curah mulai tersalurkan secara bertahap.
Baca Juga:
Pemprov DKI Upayakan Ketersediaan Minyak Goreng Jelang Ramadan
"Perusahaan industri sudah siap-siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan distribusi sudah lumayan banyak. Saat ini ada sekitar 28 ribu ton yang disalurkan," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Rabu, (30/3)
Dikutip Antara, Putu berharap pasokan minyak goreng curah terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. Sehingga, sebelum Senin (4/4), sebagian besar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah sudah terpenuhi.
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menyatakan, aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah merupakan upaya Kemenperin mengurai benang kusut tata kelola dan tata niaga minyak goreng.
"Kebijakan ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Itulah makanya kenapa Kemenperin ikut dilibatkan," kata Mukhtarudin.
Pemerintah merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem itu diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan Kementerian Perindustrian dapat terus mengejar berbagai perusahaan yang mengulur waktu untuk mendaftar sebagai perusahaan penyedia minyak goreng penugasan guna mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Jangan sampai mereka menunda-nunda pendaftaran sebagai pihak penyedia dan pendistribusi minyak goreng curah, yang bersifat mandatory, dengan alasan berbelit-belitnya prosedur pendaftaran atau pencarian dana subsidi. Sebab secara legal HET migor curah ini sudah berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022," kata Mulyanto.
Dari data yang disampaikan Kemenperin ada 104 pabrik minyak goreng se-Indonesia, sementara yang ditarget sebanyak 81 pabrik (dengan kewajiban suplai sebanyak 14 ribu ton per hari). Sampai hari ini, produsen yang sudah terdaftar sebanyak 47 pabrik atau baru 50 persennya (dengan perkiraan suplai sebesar 9 ribu ton per hari).
Di sisi lain, kebutuhan nasional minyak goreng curah hanya sebesar 7 ribu ton per hari, atau diperkirakan pada bulan Ramadhan meningkat menjadi 11 ribu sampai 12 ribu ton per hari.
"Jadi, kalau kita melihat angka-angka ini sepertinya oke-oke saja. Produksi melebihi konsumsi. Namun faktanya sampai hari ini minyak goreng curah masih langka dan harga di atas HET yang sebesar Rp.14 ribu/liter, pascapenetapan Permendag No. 11//2022 tanggal 16 Maret 2022," tegas Mulyanto. (Pon)
Baca Juga:
Tips Memasak tanpa Minyak Goreng, Lebih sehat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
