Aturan Kelab Malam, Diskotek sampai Tempat Pijat Buka Selama Ramadan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Maret 2024
Aturan Kelab Malam, Diskotek sampai Tempat Pijat Buka Selama Ramadan

Usaha hiburan lain seperti, industri pariwisata, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. (Foto: Pexels/Mark Angelo Sampan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) meminta usaha hiburan tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Baca juga:

Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika di Jakarta, yang dikutip (10/3).


Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  • Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  • Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  • Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
  • Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.


Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

"Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB," katanya.

Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun. Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," terang Andhika.

Melalui Surat Edaran tersebut, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," katanya. (Asp)

Baca juga:

1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret, Menteri Agama: Ini Kesepakatan Semua Pihak

#Ramadan #Wisata #Idul Fitri #Puasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Pelanggan Kereta Panoramic mencapai 140.583 orang sepanjang Januari-Agustus 2026, tumbuh 62,86 persen dibandingkan periode yang sama 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Travel
Menikmati Sisi Lain Bali bersama Masyarakat Lokal, Menengok Konservasi Kunang-Kunang di Ubud
Dengan cara tak biasa, Wayan memutuskan membagikan upaya konservasinya melalui Airbnb Experiences.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Menikmati Sisi Lain Bali bersama Masyarakat Lokal, Menengok Konservasi Kunang-Kunang di Ubud
Travel
TIPTIP Group Luncurkan SatuSatu Partner Portal, Buka Keran Cuan Baru buat Agen Perjalanan Kenalkan Pengalaman Lokal
Industri pariwisata Indonesia berada di ambang era baru yang sangat dinamis.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
TIPTIP Group Luncurkan SatuSatu Partner Portal, Buka Keran Cuan Baru buat Agen Perjalanan Kenalkan Pengalaman Lokal
Indonesia
Pariwisata Flores Tetap Hidup Walau Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Pemerintah
Kawasan wisata Danau Kelimutu sudah kembali beroperasi pascagempa
Angga Yudha Pratama - Senin, 31 Agustus 2026
Pariwisata Flores Tetap Hidup Walau Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Pemerintah
Fun
Australia Barat Tawarkan Destinasi Liburan Keluarga dengan Alam yang Tenang dan Aktivitas Edukatif
Australia Barat menawarkan berbagai destinasi wisata ramah keluarga, mulai dari Busselton Jetty, Ngilgi Cave, hingga Lucky Bay yang dihuni kanguru liar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Australia Barat Tawarkan Destinasi Liburan Keluarga dengan Alam yang Tenang dan Aktivitas Edukatif
Indonesia
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Stasiun Yogyakarta kini memiliki Lelana Gallery yang menampilkan produk UMKM berbasis budaya dan keberlanjutan. Inisiatif KAI Wisata ini mendukung ekonomi kreatif lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Indonesia
Wong Kito Pemburu Kuliner-Belanja Langsung Gas, Dibuka Rute Baru Pelembang-Bandung!
Bandara Husein Sastranegara Bandung buka rute baru ke Bandar Lampung dan Palembang mulai Agustus 2026. Wings Air melayani penerbangan langsung dengan pesawat ATR 72 berkapasitas 72 kursi.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Wong Kito Pemburu Kuliner-Belanja Langsung Gas, Dibuka Rute Baru Pelembang-Bandung!
Travel
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Package Visa merupakan inisiatif digital yang mengintegrasikan penerbitan visa wisata secara langsung ke dalam pemesanan paket perjalanan yang telah dikurasi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Jalan-Jalan ke Arab Saudi Lebih Mudah dengan Package Visa, Bisa Fokus ke Pengalaman Wisata
Travel
Aktivitas Menarik saat Liburan ke Candi Prambanan, Pastikan Nonton Sendratari 'Ramayana'
Beragam aktivitas menarik dapat dinikmati wisatawan dari berbagai kalangan di Candi Prambanan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Aktivitas Menarik saat Liburan ke Candi Prambanan, Pastikan Nonton Sendratari 'Ramayana'
Travel
Kisah Relief Candi Prambanan, Media Pengajaran Hindu di Masanya
Setiap panel relief menghadirkan cerita yang sarat akan nilai moral, keagamaan, hingga kebudayaan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Kisah Relief Candi Prambanan, Media Pengajaran Hindu di Masanya
Bagikan