Aturan Harga Rumah Subsidi Terbaru Segera Keluar


Rumah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk 2023.
Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Baca Juga:
Selama Pandemi COVID-19, Harga Rumah Tetap Melonjak
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.
Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi masih dalam proses penyusunan.
"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dengan adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.
Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.
Basuki mengatakan, nantinya Kepmen tersebut setelah ditandatangani akan disosialisasikan.
"Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut pastinya akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini," katanya. (*)
Baca Juga:
Intip Harga Rumah Terangker di Berbagai Belahan Dunia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Keluarga Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi Seluas 60 Meter Persegi, Serah Terima Disaksikan Sejumlah Menteri

Rencana Menteri PKP Luncurkan 25.000 Unit Rumah Subsidi pada September 2025 Mendatang

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR

[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!
![[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!](https://img.merahputih.com/media/21/7a/f2/217af25e8ad785a02c89c982a58a8aa7_182x135.jpeg)
Pemerintah Indonesia Gandeng Al Qilaa International Luncurkan 1 Juta Hunian Vertikal

Subsidi Kredit Rumah Capai Rp 12,5 Triliun Buat 101.707 Unit Rumah, Tinggal Sisa Sekitar Rp 7 Triliun

Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun

Prabowo Siapkan Jurus Baru Pemilikan Rusun Subsidi, MBR Siap-Siap Punya Rumah Impian!

Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan
