Aturan Berkunjung ke Mal hingga Tempat Wisata di Yogyakarta Saat PPKM Level 3


PKL Malioboro yang menempati lapak di Teras Malioboro 1 (2/2/22). ANTARA/Eka A.R.
MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Dalam instruksi ini, Sri Sultan mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya operasional warung yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga
'Dine In' di Restoran Selama PPKM Level 3 Tak Boleh Lebih dari Sejam
"Ketentuan ini berlaku bagi supermarket, mal, pasar tradisional, pasar swalayan dan PKL," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji melalui keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (8/2).
Aji melanjutkan pasar rakyat yang menjual barang bukan non kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal pengunjung diseluruh tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun non kebutuhan sehari-hari maksimal 60 persen.
Sedangkan untuk warung makanan dan minuman seperti PKL dan sejenis hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas waktu makan maksimal 60 menit. Peraturan serupa juga diberlakukan pada kafe maupun restoran yang berada di pusat perbelanjaan atau mal.
"Kami masih memperbolehkan makan di lokasi. Tapi kapasitas pengunjung dilokasi maksimal 25 persen maksimal dan durasi hanya 60 menit saja," tegasnya.
Baca Juga
Aturan Berkunjung ke Mal hingga Tempat Usaha di Jabodetabek Saat PPKM Level 3
Kemudian tempat makan, restoran, kafe, yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.
Sementara, pengaturan disektor esensial seperti di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan,karyawan masih boleh beroperasi dengan pembatasan 50 persen karyawan. Sedangkan untuk industri ekspor dibatasi maksimal 75 persen.
"Sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan dan ketertiban boleh beroperasi 100 persen," kata Aji.
Fasilitas umum seperti area publik taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Tangerang PPKM Level 3, Sejumlah Pembatasan Mobilitas Diberlakukan
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
