Asik Nih, Kemenkeu Keluarkan Aturan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Desember 2023
Asik Nih, Kemenkeu Keluarkan Aturan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Rumah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada kabar gembira bagi warga yang memiliki aset bumi dan bangunan. Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Baca Juga:

DPRD DKI Sebut Usulan Tarik Pajak Ojol dan Olshop Kurang Bijak

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti memaparkan, PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

"Walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak," katanya.

Ia menegaskan, secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan. PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan. (Knu)

Baca Juga:

Kemenkeu Telah Kumpulkan Penerimaan dari Pajak Rp 1.387,78 Triliun

#Breaking #PBB #Inflasi #Ekonomi #Ekonomi Indonesia #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Persebaya Surabaya secara resmi mengumumkan perekrutan Ramadhan Sananta, Rabu, 17 Juni 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juni 2026
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Indonesia
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Gempa bumi magnitudo 6,7 mengguncang Palu, Sulawesi Tengah. Pasien RS Samaritan panik berhamburan keluar, BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Indonesia
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar Menguat, Tembus Rp 17.725 pada Senin (15/6) Pagi
Nilai tukar rupiah hari ini dibuka menguat signifikan 82 poin (0,46 persen) ke level Rp 17.725 per dolar AS.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar Menguat, Tembus Rp 17.725 pada Senin (15/6) Pagi
Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Dunia
Hong Kong Rebut Takhta Swiss, Jadi Pusat Pengelolaan Kekayaan Lintas Negara Terbesar Dunia
Hong Kong resmi menggeser Swiss sebagai pusat pengelolaan kekayaan lintas negara terbesar dunia. Aset naik 10,7% jadi 2,95 triliun dolar AS, didorong IPO dan family office.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Hong Kong Rebut Takhta Swiss, Jadi Pusat Pengelolaan Kekayaan Lintas Negara Terbesar Dunia
Indonesia
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus bekerja keras menangani berbagai persoalan ekonomi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Lifestyle
Nahan Jajan, Ngejar Cuan: Cara Gen Z Kreatif Bertahan in This Economy
Tekanan ekonomi membuat Gen Z harus lebih selektif dalam mengatur keuangan.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Nahan Jajan, Ngejar Cuan: Cara Gen Z Kreatif Bertahan in This Economy
Indonesia
Imbau Warga Lepas Dolar, Dasco: Minggu Depan Rupiah Menguat, Bisa Rugi Kalau Disimpan
Dasco meyakini nilai tukar rupiah akan menguat pada pekan depan sehingga pemegang dolar berpotensi mengalami kerugian.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Imbau Warga Lepas Dolar, Dasco: Minggu Depan Rupiah Menguat, Bisa Rugi Kalau Disimpan
Dunia
Dunia di Ambang Krisis, Tinggi Permukaan Laut Naik 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun
Jika tren ini berlanjut, jutaan orang di wilayah pesisir akan menghadapi banjir rob, hilangnya lahan, dan krisis pangan akibat rusaknya ekosistem laut.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Dunia di Ambang Krisis, Tinggi Permukaan Laut Naik 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun
Bagikan