Asik Nih! Dalam Seminggu ASN Bisa Kerja 2 Hari Di Mana Saja, 3 Hari di Kantor Karena Efisiensi


Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Aparatur sipil negara (ASN) bakal diperblehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Artinya, ASN hanya tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan, institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
"Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki," kata Zudan.
Baca juga:
Anggaran Bencana Juga Kena Efisiensi, DPR: BNPB Garda Terdepan Dalam Mitigasi
Formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.
Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, mengingat anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.
Dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
"Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai," ujarnya.
Ia berharap, dengan efisiensi yang dilakukan BKN akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan.
"Termasuk di dalamnya untuk menemukan pegawai bertalenta digital," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
