Arif Rachman Mohon Maaf Tak Mampu Melawan Ancaman Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Februari 2023
Arif Rachman Mohon Maaf Tak Mampu Melawan Ancaman Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29-11-2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada kesempatan itu, dia memohon maaf kepada orang tua dan mertuanya, seraya menyatakan, selama ini hanya bekerja menjalankan tugas dan ibadah.

"Percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak yang bisa dibanggakan, saya janji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi, semoga Tuhan masih memberi kesempatan bagi saya," tutur Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Baca Juga:

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Divonis pada 13 Februari 2023

Untuk ayah, ibu, serta mertuanya, Arif Rachman mendoakan agar selalu diberikan ketegaran dan kedamaian dalam hati.

Terlebih ketika menyaksikan di televisi sosok anaknya yang duduk di kursi terdakwa menunggu vonis hakim atas perbuatan yang tidak dikehendakinya.

"Saya berserah diri, karena Allah tidak pernah salah menilai hambanya," jelas dia seraya menangis dan tangannya bergetar.

Sebagai manusia, lanjut Arif Rachman, ada kalanya dalam kondisi lemah dan salah.

Namun, dia menyatakan tidak pernah sekalipun terbersit dalam pikirannya akan terjadi momen seperti ini dalam hidupnya.

“Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik,” kata lulusan AKPOL 2001 ini.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia.

“Kepada Polri yang saya cintai, senior, guru yang telah mendidik dan membimbing dan mengayomi saya sejak awal karier saya. Saya tahu bagaimana perasaan kecewa. Saya mohon maaf kepada junior dan satu angkatan saya telah mengecewakan dan belum menjadi teladan yang baik,” ucap mantan Kapolres Karawang dan Jember ini

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Keputusan Final Jokowi, Ferdy Sambo Dieksekusi

Seraya menangis, ia juga meminta maaf ke masyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa dengan peristiwa ini.

"Mohon saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” sambungnya

Ia mengaku sangat tertekan dan terancam ketika menghadap Ferdy Sambo untuk menanyakan kejanggalan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.

Sebabnya, saat itu Sambo mengancam Arif.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mewanti-wanti Arif agar tak membocorkan isi rekaman video itu.

Arif pun ketakutan dan tak mampu melawan karena jabatannya lebih rendah dari Sambo.

"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan 'Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab', kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif dengan suara bergetar.

Lalu, terlontar ucapan dari Sambo yang bernada mengancam dan marah, memerintahkan Arif untuk tidak menyebarkan isi rekaman CCTV sekaligus memusnahkan dokumen tersebut.

"Keadaan yang disalahgunakan ini membuat saya akhirnya tidak ada pilihan selain diam," kata Arif.

Merasa takut dan tak punya pilihan, Arif menuruti perintah Sambo. Arif memerintahkan bawahannya menghapus rekaman CCTV itu, lantas menghancurkan laptop yang sempat menampung dokumen tersebut.

Kini, yang tersisa tinggal rasa sesal di diri Arif lantaran ikut terseret kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa," tutur Arif.

Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Ngotot Minta Dibebaskan dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan